Jumat 26 Jul 2024 07:49 WIB

Yosep Hidayah Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Ajukan Banding

Yosep merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus yang menjeratnya.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Yosep Hidayah (tengah) tersangka kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang dihadirkan dalam ekspos Polda Jabar di Mapolda Jabar, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Yosep Hidayah terdakwa kasus pembunuhan istrinya Tuti Suhartini dan anaknya Amalia Mustika Ratu di Jalancagak Subang, tahun 2021 silam bakal melakukan banding atas vonis 20 tahun penjara. Karena, ia merasa dijadikan kambing hitam dalam kasus yang menjeratnya.

Rohman Hidayah kuasa hukum Yosep Hidayah mengatakan kliennya akan mengajukan banding. Ia merasa banyak saksi-saksi di persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim. "Surat pernyataan banding sudah kami tandatangan, kami akan banding," ujar Rohman, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga

Rohman mengatakan, penyidikan kasus yang menjerat kliennya tidak menerapkan saintific investigation. Bahkan terdapat DNA di baju terdakwa M Ramdanu tidak diperiksa termasuk keberadaan stik golf yang digunakan untuk memukul kedua korban.

"Nggak itu tidak dilakukan. Salah satunya adalah DNA di baju Danu itu tidak dicari. (Stik golf) nggak ada. Sampai saat ink nggak ada," kata dia.