Namun, istilah femisida sendiri belum dikenal dalam perundang-undangan nasional.
Komnas Perempuan menyebut data terpilah untuk pembunuhan berbasis gender atau femisida belum tersedia di kepolisian, sehingga femisida masih diperlakukan sebagaimana pembunuhan pada umumnya.
Sebelumnya, F (23), seorang perempuan yang tengah hamil tujuh bulan ditemukan meninggal dunia di rumahnya, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa (31/10). Korban diduga dibunuh oleh ayah mertuanya, K (52), dengan menggunakan pisau.
Sebelum korban dibunuh, pelaku berniat memperkosa korban. Saat peristiwa tragis itu terjadi, korban sedang berada di rumah bersama ayah mertuanya. Sementara suami korban sedang bekerja.