REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Adhoc I Gede Dewa Palguna menegaskan putusan MKMK tak bisa mengubah putusan MK. Hal semacam itu menurutnya bukan termasuk ranah kewenangan MKMK.
"MKMK memang tidak boleh memasuki putusan MK. Wewenang MKMK adalah berkenaan dengan (dugaan) pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama," kata Palguna kepada wartawan yang dikonfirmasi Republika.co.id pada Ahad (5/11/2023).
Palguna menjelaskan kewenangan MKMK terbatas pada penjatuhan sanksi etik terhadap hakim MK jika terbukti melanggar. Bentuknya ada berupa sanksi ringan (teguran lisan), sanksi sedang (teguran tertulis), atau sanksi berat (pemberhentian tidak dengan hormat).
"Atau, mungkin MKMK membuat kreasi baru berkenaan dengan sanksi ini karena Prof Jimly acapkali senang membuat terobosan namun tetap berada di wilayah etik, tidak memasuki putusan MK," ujar Palguna.