REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, menyatakan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) tak bisa menjamah putusan MK. Hamdan menegaskan, putusan MK hanya dapat dibatalkan oleh putusan MK juga.
Hamdan menjelaskan, MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap hakim yang terbukti melanggar etik. Dengan demikian, putusan MKMK tak bisa menyoal putusan yang pernah diketok MK.
"Tidak ada mekanisme putusan MK dapat diperiksa dan ditinjau ulang karena putusannya menurut UUD final dan mengikat. Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK," kata Hamdan kepada Republika.co.id, Senin (5/11/2023).
Walau demikian, Hamdan menerangkan ada Pasal 17 Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang dapat menjerat hakim MK yang bermasalah dari segi konflik kepentingan. Kalau terbukti bersalah, putusannya tak sah sehingga perlu diperiksa ulang dengan komposisi hakim berbeda.
"Jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara, putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda," ujar Hamdan.
Solusi menjaga muruah MK...