REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi teguran tertulis terhadap hakim MK Arief Hidayat. Arief dipandang menurunkan martabat MK akibat perilakunya seusai putusan MK pro pencawapresan Gibran Rakabuming.
Anggota MKMK Prof Bintan Saragih memandang Arief Hidayat tak melanggar kode etik terkait perbedaan pandangannya dalam dissenting opinion putusan pro pencawapresan Gibran. Bintan memandang kalau Arief mau membahas dissenting dengan sudut pandang berbeda sebenarnya tidak bermasalah. Sebab pendapat berbeda seorang hakim merupakan wujud independensi personal hakim dan kekuasaan kehakiman.
"Ada ruang pada bagian awal dissenting yang mengungkap sisi emosional seorang hakim terkait kata keganjilan dan kosmologi negatif, itu tidak dapat disebut pelanggaran kode etik. Oleh karena itu terhadap pendapat berbeda berlaku asas putusan hakim harus dianggap benar," kata Bintan dalam sidang pengucapan putusan di gedung MK pada Selasa (7/11/2023).
Walau demikian, MKMK memandang Arief Hidayat melanggar kode etik hakim MK dalam dua kesempatan, yaitu saat mengisi kegiatan BPHN Kemenkumham dan podcast Medcom.id.
MKMK menilai penggunaan baju hitam sebagai bentuk keprihatinan Arief terhadap putusan MK dinilai citra yang tidak pantas dan menurunkan martabat MK. Lalu, wawancara di medcom.id soal hakim MK harus direshuffle dipandang bernada merendahkan martabat MK.
"Dari pertimbangan tersebut di atas, hakim terlapor Arief Hidayat melanggar prinsip kepantasan dan kesopanan butir pertama, hakim MK harus hindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan," ujar Bintan.
Dari catatan MKMK, Arief sudah pernah disanksi lisan dua kali pada 2016 dan 2018. Tapi aturan internal MK sudah berubah yang dapat membuat sanksi itu dikalkulasi. Sehingga sanksi terhadap Arief hanya teguran tertulis.
"Memutuskan menyatakan hakim terlapor tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim sepanjang terkait dissenting opinion. Kedua, terkait narasi ceramah di BPHN dan wawancara dalam tayangan podcast medcom.id terbukti melanggar sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan yang merendahkan martabat MK. Ketiga, menjatuhkan sanksi teguran tertulis," ujar Ketua MKMK Jimly Assiddiqie.
Putusan MKMK ini merupakan hasil laporan yang diadukan oleh LBH cipta karya keadilan, tim advokasi peduli hukum indonesia, advokat pengawal konstitusi, advokat LISAN.
Deretan pelaporan terhadap MK merupakan akibat MK yang memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin (16/10/2023).
Enam gugatan ditolak. Tapi MK memutuskan mengabulkan sebagian satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan yang pro pencalonan Gibran tetap diketok meski dihujani empat pendapat berbeda atau Dissenting Opinion hakim MK dan dua alasan berbeda dari hakim MK.
Hingga berita ini dibuat, MKMK masih membacakan putusan untuk laporan lainnya. Termasuk yang menyasar pemberhentian Ketua MK Anwar Usman.