REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI — Kepala Polres (Kapolres) Sukabumi AKBP Maruly Pardede memastikan pengusutan dugaan salah tangkap yang dilakukan anggotanya dalam menyelidiki kasus pembobolan minimarket di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jika dinilai melakukan kesalahan, kata dia, anggota kepolisian itu bisa dikenakan sanksi.
“Kami merespons terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi terhadap warga Kecamatan Ciemas,” ujar Kapolres kepada wartawan, Senin (13/11/2023).
Kapolres mengaku sudah menurunkan tim Propam untuk mendalami dugaan tersebut. Ia mengatakan, apabila anggota kepolisian yang diperiksa tim Propam itu dinilai bersalah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, dilaporkan terjadi pembobolan minimarket yang ada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/11/2023). Kemudian beredar kabar ada seseorang berinisial B (35 tahun) yang ditangkap polisi terkait kasus itu. Warga asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga korban salah tangkap.
Warga berinisial B itu, yang dikabarkan merupakan pengepul cabai, diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Dugaan salah tangkap itu disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.
“Korban B mengadu dan menceritakan kejadiannya, yakni dia ditangkap berawal ketika dia dan istri, juga dua anaknya, menumpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap, Simpenan,” ujar Andri.
Pada 8 November itu minimarket dilaporkan dibobol maling. Menurut Andri, kemungkinan polisi menganggap B sebagai pelaku yang membobol minimarket tersebut. Padahal, kata dia, B dan keluarganya hanya menumpang di depan minimarket itu untuk beristirahat.