Selasa 14 Nov 2023 15:02 WIB

Empat Polisi Diduga Salah Tangkap di Sukabumi Bakal Disanksi Disiplin

Sanksi akan diberikan setelah mereka menjalani sidang yang digelar propam.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Propam Polda Jawa Barat memastikan tetap akan memproses empat orang polisi yang diduga melakukan salah tangkap terhadap warga Sukabumi Benal alias Iko (35 tahun). Keempat oknum polisi yang berasal dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi bakal dikenakan sanksi disiplin.

Seperti diketahui Benal telah mencabut laporan terkait kasus salah tangkap dan penganiayaan yang dialaminya. Namun, proses penyelidikan tetap berjalan oleh Propam.

Baca Juga

"Walau korban mencabut (laporan), proses tetap berjalan. Anggota yang menyalahi prosedur pasti diproses," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, Selasa (14/11/2023).

Ia menegaskan perdamaian antara kedua belah pihak tidak menghentikan evaluasi terhadap anggota yang diduga salah prosedur. Ibrahim mengatakan perdamaian antarmereka merupakan bagian dari silaturahim.

Selain itu, Ibrahim mengatakan keempat anggota polisi tersebut bakal dikenakan sanksi disiplin karena kasus salah tangkap dan penganiayaan terhadap Benal warga Sukabumi. "Yang jelas akan diterapkan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan," kata dia.

Ia tidak memerinci sanksi disiplin yang akan dikenakan kepada empat anggota kepolisian. Namun, sanksi akan diberikan setelah mereka menjalani sidang yang digelar propam. "Hukuman tergantung hasil sidang nantinya, sidangnya tetap dilakukan," ujar dia.

Ia menegaskan proses terhadap keempat anggota polisi tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah mencabut laporan polisi. Proses evaluasi dilakukan terhadap kinerja anggota.

Sebelumnya, dilaporkan terjadi pembobolan minimarket yang ada di wilayah Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (8/11/2023). Kemudian beredar kabar ada seseorang berinisial B (35 tahun) yang ditangkap polisi terkait kasus itu. Warga asal Desa Mandrajaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, diduga korban salah tangkap.

Warga berinisial B itu, yang dikabarkan merupakan pengepul cabai, diduga mengalami tindak kekerasan fisik. Dugaan salah tangkap itu disampaikan anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana.

“Korban B mengadu dan menceritakan kejadiannya, yakni dia ditangkap berawal ketika dia dan istri, juga dua anaknya, menumpang beristirahat di depan minimarket di Cidadap, Simpenan,” ujar Andri.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement