REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim menyatakan Bobby Nasution yang menjabat Wali Kota Medan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota PDI Perjuangan.
"Surat itu sudah jelas, kami akan usulkan nanti untuk diberhentikan (Bobby Nasution)," ujar Hasyim usai rapat paripurna DPRD Kota Medan, di Medan Selasa.
Dia mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat Nomor: 217/IN/DPC-29.B-26.B/XI/2023 tertanggal 10 November 2023 perihal pemberitahuan yang ditujukan kepada Bobby Nasution.
Surat tersebut ditandatangani oleh ia selaku ketua dan Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kota Medan Robi Barus dan ditembuskan ke DPP PDI Perjuangan dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Utara.
Dia menyebut ada sembilan poin dalam isi surat yang diterbitkan DPC PDI Perjuangan Kota Medan, termasuk surat DPP PDI Perjuangan Nomor: 5675/IN/DPP/XI/2023 tertanggal 4 November 2023 perihal undangan klarifikasi Bobby Nasution atas dukungan pasangan calon presiden/wakil presiden Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Hasil klarifikasi Bobby Nasution merupakan kader partai di DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Senin (6/11), bahwa partai berlogo banteng moncong putih memberikan waktu tiga hari untuk mengundurkan diri, dan mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Namun sampai batas waktu yang diberikan DPP PDI Perjuangan, Bobby Nasution tidak juga menyerahkan surat pengunduran diri ataupun KTA PDI Perjuangan kepada DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
"Surat pemberitahuan kepada beliau karena tidak lagi mematuhi peraturan dan keputusan partai. Artinya kode etik dan ketentuan partai yang tidak dijalankan maka beliau tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota PDI Perjuangan," katanya.
Hasyim juga menegaskan bahwa untuk sanksi pemecatan atau pemberhentian berada di DPP PDI Perjuangan karena DPC PDI Perjuangan Kota Medan tidak memiliki kewenangan hak tersebut.
"Kalau masalah pemecatan itu, kita serahkan sepenuhnya kepada DPP PDI Perjuangan. Kalau DPC tidak ada kewenangan untuk melakukan pemecatan," papar Hasyim.