Kamis 16 Nov 2023 00:35 WIB

Pemda DIY: Penetapan UMP 2024 Berdasarkan PP Baru

Sidang Dewan Pengupahan akan memutuskan besaran UMP DIY 2024.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)
Foto: republika.co.id
Kenaikan Upah Minimum Provinsi DIY (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 pada November 2023 ini. Penetapan UMP ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Target pada 21 November ini nantinya UMP itu sudah ditetapkan dan diumumkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY, Aria Nugrahadi, Rabu (15/11/2023).

Aria menyebut, pihaknya akan segera menggelar sidang Dewan Pengupahan untuk memutuskan besaran UMP DIY 2024. Sidang Dewan Pengupahan ini direncanakan akan digelar sebelum 21 November 2023.

"Nanti kita lihat kesiapannya, karena kami juga lakukan koordinasi dengan kementerian karena PP juga baru (keluar) minggu lalu, kita lakukan koordinasi, persiapan-persiapan dulu," katanya.

Saat ini, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak yang terlibat dalam penetapan UMP. Termasuk mempersiapkan data-data yang diperlukan dalam menetapkan UMP nantinya dalam sidang Dewan Pengupahan tersebut mengingat PP Nomor 51 Tahun 2023 belum lama dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

"Tentu saja nanti kita harapkan keputusannya (penetapan UMP) bisa diambil di sidang pengupahan itu, yang didalamnya ada unsur pekerja juga, ada dari serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, ada dari pakar, akademisi, juga dari BPS," ujar Aria.

Dijelaskan bahwa ada beberapa parameter penetapan UMP yang didasarkan pada PP Nomor 51 Tahun 2023. Yakni parameter inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta ada indeks koefisien tertentu yang terkait dengan perkembangan atau pun perhitungan kontribusi pekerja terhadap produktivitas usaha.

"Itu nanti indeksnya antara 0,1 sampai 0,3," jelasnya. Setelah UMP ditetapkan, maka nantinya dilanjutkan oleh penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) oleh masing-masing kabupaten/kota di DIY.

Diharapkan, UMK ini sudah dapat ditetapkan dan diumumkan di akhir November 2023. "Selanjutnya proses dilakukan Dewan Pengupahan kabupaten/kota untuk memproses UMK (setelah UMP ditetapkan), yang nanti targetnya diharapkan pada 30 November itu juga sudah bisa ditetapkan dan diumumkan," kata Aria.

Sementara itu, serikat buruh DIY yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta pemerintah daerah (pemda) untuk menaikkan UMP 2024. Setidaknya, serikat buruh DIY meminta agar pemda menaikkan UMP hingga 50 persen.

Tuntutan itu disampaikan mengingat UMP 2023 masih jauh dari kebutuhan hidup layak (KHL). Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan, upah buruh di DIY sudah terlalu rendah untuk mengejar fluktuasi harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang cenderung membumbung tinggi.

Bahkan, pihaknya juga menggelar aksi akhir pekan kemarin guna mendesak Gubernur DIY agar menggunakan KHL sebagai penentu besaran UMP, termasuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) se-DIY.

"Aksi dilakukan untuk mendesak Gubernur DIY untuk menetapkan UMP dan UMK DIY yang sesuai KHL yaitu Rp 4.000.000," kata Irsad.

Pihaknya juga menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024. "Menolak PP 51/2023 sebagai dasar penetapan UMK DIY 2024," ungkapnya.

Irsad menyebut, peraturan pemerintah tersebut sama saja dengan PP Nomor 36 Tahun 2021 sebelumnya. Sebab, penghitungan upah dalam PP tersebut tidak menggunakan survei KHL sebagai dasar utama dalam penetapan upah minimum 2024.

"Oleh karena itu, Gubernur DIY harus menolak PP 51/2023 dan tidak menggunakan aturan itu untuk menetapkan UMK DIY 2024," jelas Irsad.

Pihaknya justru menawarkan formula pengubahan alternatif sebagai ganti PP Nomor 51 Tahun 2023 ini dalam menetapkan UMP 2024. Formula yang ditawarkan yakni UMt (UMK tahun berjalan) x {(inflasi + pertumbuhan ekonomi + KHL)}.

"Dengan formula itu, maka akan ada upah minimum yang mampu menjangkau KHL," ungkapnya

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement