REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Sejumlah buruh melakukan aksi di depan Bale Kota Tasikmalaya, Senin (20/11/2023). Aksi itu dilakukan untuk menuntut kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kota Tasikmalaya 2024 sebesar 16 persen.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya, Dudi Ahmad Holidi, mengatakan pihaknya belum bisa memastikan besaran kenaikan UMK Kota Tasikmalaya. Saat ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya masih menunggu penetapan upah minimum provinsi (UMP) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
"Besok itu baru keluar UMP oleh provinsi. Setelah itu, kami akan menggelar rapat bersama dewan pengupahan untuk menentukan usulan besaran UMK 2024," kata Dudi, Senin (20/11/2023).
Dudi menjelaskan, penentuan usulan kenaikan UMK itu dilakukan bersama Dewan Pengupahan Kota Tasikmalaya, yang terdiri dari Apindo, serikat pekerja, BPS, dan Pemkot Tasikmalaya. Karena itu, saat ini pihaknya masih belum bisa menentukan berapa besaran kenaikan UMK, karena pejemtuannya harus melalui proses.
Ia mengatakan, kemungkinan rapanlt untuk menentukan usulan kenaikan UMK di Kota Tasikmalaya baru akan dilakukan pada Rabu (22/11/2023). Besaran usulan kenaikan UMK akan ditentukan oleh kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"Saya belum bisa berkata apa-apa. Karena nanti akan dirapatkan dulu. Itu akan dibahas secara bersama," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah buruh di Kota Tasikmalaya menuntut kenaikan UMK sebesar 16 persen. Kenaikan itu dianggap realistis lantaran saat ini UMK di Kota Tasikmalaya hanya sekitar Rp 2,5 juta.