Selasa 21 Nov 2023 06:26 WIB

Akhirnya, Dokter Qory Mau Laporkan Suaminya Setelah Dibujuk P2TP2A 

Korban KDRT, Dokter Qory akhirnya mau melaporkan suaminya setelah dibujuk P2TP2A.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah. Korban KDRT, Dokter Qory akhirnya mau melaporkan suaminya setelah dibujuk P2TP2A.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Willy Sulistio (39 tahun), suami pelaku KDRT yang membuat istrinya, Dokter Qory kabur dari rumah. Korban KDRT, Dokter Qory akhirnya mau melaporkan suaminya setelah dibujuk P2TP2A.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Usai mendapat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan suaminya pada Senin (13/11/2023), Dokter Qory Ulfiyah Ramayanti (37 tahun), pergi meninggalkan rumah dan mendatangi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Bogor. P2TP2A menyebut, awalnya Dokter Qory enggan melaporkan suaminya, namun pada akhirnya korban KDRT itu lebih terbuka dan mau pergi ke Polres Bogor.

Pengurus P2TP2A Kabupaten Bogor, Saryuni, mengatakan saat datang ke P2TP2A, Dokter Qory hanya berjalan kaki dan tidak membawa barang apapun. Bahkan ia merasa takut pada suaminya, yang membuat P2TP2A memutuskan untuk melindungi Dokter Qory.

Baca Juga

“Ya kita sebagai pendamping itu awalnya sudah kita ajak ke sini (lapor ke Polres Bogor), cuma dia nggak mau karena sangat sayang sama suaminya, dia nggak mau suaminya sampai kena (kasus),” kata Saryuni, Senin (20/11/2023).

Dokter Qory melaporkan tindak KDRT yang dilakukan suaminya pada Jumat (17/11/2023) pagi. Saryuni mengatakan, korban akhirnya mau terbuka setelah diajak mengaji dan berdoa bersama.

“(Jumat pagi) Kami mengajak ngaji. Saya berdoa dengan anak yatim dan akhirnya Dokter Qory terbuka dan mau ke kantor polisi,” ujarnya.

Menyambut langkah Dokter Qory tersebut, Saryuni pun langsung meminta rekanannya di kantor P2TP2A untuk menyediakan bukti. Ia juga langsung membuat janji dengan Polres Bogor untuk membuat laporan tersebut.

Saat itu, kata dia, kondisi mental Dokter Qory sendiri masih belum stabil. Sehingga P2TP2A harus melakukan asesmen secara perlahan, mengingat kondisi korban KDRT itu juga tengah mengandung.

“Jadi kita ngobrol step by step. Asesmen saja setengah jam dia oleng, saya kasih minum, makan, biar dia tiduran. Jadi berubah-ubah kondisinya,” jelasnya.

Namun, Polres Bogor sempat mendapat penyampaian lisan dari Dokter Qory yang akan mencabut laporan atas suaminya, Willy Sulistio (39). Kasat Reserse Kriminal Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan polisi memastikan perkara ini masih terus berlanjut, karena belum ada penyampaian secara tertulis.

Teguh mengatakan pihaknya belum mengetahui apa alasan pencabutan perkara KDRT itu. Namun, polisi telah berkomunikasi dan melihat bahwa Dokter Qory dan suaminya masih saling menyayangi.

“Yang kami tahu memang, kalau kami lihat dan kami komunikasikan dengan Dokter Qory, pasangan ini saling sayang, saling menyangi. Dan kemarin terjadi kekerasan itu karena dipicu emosi yang memuncak,” kata Teguh.

Lebih lanjut, Teguh mengatakan, laporan kasus KDRT ini bukan delik aduan. Melainkan delik murni, yang tertuang dalam Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. 

Di samping itu, sambung Teguh, polisi juga akan mendalami apakah ada pihak tertentu yang mengintervensi Dokter Qory sehingga mau mencabut laporannya. Sementara itu, Dokter Qory dan suaminya sendiri belum dipertemukan lagi setelah pengungkapan kasus KDRT pada Jumat lalu.

“Sementara baru penyampaian lisan. Masih belum ada penyampaian secara tertulis kepada kami terkait rencana pencabutan laporan tersebut. Jadi sampai saat ini perkara masih terus bergulir,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement