Rabu 22 Nov 2023 06:52 WIB

Menaker: Ada 3 Provinsi yang tidak Sesuai dalam Penetapan UMP

Menaker sebut ada 3 provinsi yang tidak sesual dalam menetapkan UMP 2024.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker sebut ada 3 provinsi yang tidak sesual dalam menetapkan UMP 2024.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Menaker sebut ada 3 provinsi yang tidak sesual dalam menetapkan UMP 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan mengapresiasi Pemerintah Provinsi, yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024. Hingga 21 November 2023 pukul 19.00 WIB, sebanyak 30 gubernur telah menetapkan UMP di wilayahnya masing-masing.

“Kami sangat mengapresiasi kerja keras Dewan Pengupahan Provinsi yang telah berembuk secara Triparti di masing masing wilayah sehingga menghasilkan rekomendasi penyesuan upah minimum untuk tahun depan, dan selanjutnya ditetapkan oleh gubernur,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Jakarta Selasa (21/11/2023).

Baca Juga

Ida mengatakan, dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, terdapat 3 provinsi yang menetapkan UMP 2024 tidak sesuai dengan ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Bukan dari Menaker tapi dari Kemendagrii nanti ada pembinaan (ke 3 provinsi tersebut). Yang jelas kalau nggak sesuai aturan PP, bisa dipahami kalau ada wilayah yang tak taat dengan PP. Nanti ada pembinaan dan sanksi," kata dia.