Rabu 22 Nov 2023 15:36 WIB

Adakah Masa Iddah untuk Perempuan Menopause yang Ditinggal Suami?  

Masa iddah untuk perempuan yang sudah memasuki masa menopause adalah tiga bulan.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Friska Yolandha
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dilalui oleh Muslimah setelah berpisah dengan suami, baik karena perceraian atau kematian, sebelum bisa menikah lagi dengan orang lain.
Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dilalui oleh Muslimah setelah berpisah dengan suami, baik karena perceraian atau kematian, sebelum bisa menikah lagi dengan orang lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masa iddah merupakan masa tunggu yang harus dilalui oleh Muslimah setelah berpisah dengan suami, baik karena perceraian atau kematian, sebelum bisa menikah lagi dengan orang lain. Durasi masa iddah yang harus dijalani oleh Muslimah sering kali didasarkan pada siklus menstruasi. Bagaimana menentukan masa iddah bagi perempuan yang sudah berhenti menstruasi atau menopause?

Masa iddah untuk perempuan yang sudah memasuki masa menopause adalah tiga bulan. Hal ini didasarkan pada QS At-Thalaq ayat 4, seperti dilansir IslamWeb pada Rabu (22/11/23).

Baca Juga

"Perempuan-perempuan yang tidak mungkin haid lagi (menopause) di antara istri-istrimu jika kamu ragu-ragu (tentang masa idahnya) maka idahnya adalah tiga bulan. Begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid (belum dewasa). Adapun perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Dia menjadikan kemudahan baginya dalam urusannya," bunyi QS At-Thalaq ayat 4.

Sedangkan bagi perempuan yang masih menstruasi, namun tidak mengalami menstruasi tanpa sebab yang jelas setelah berpisah dari suami, ulama Ibn Qudaamah mengungkapkan bahwa masa iddah bagi perempuan tersebut adalah satu tahun. Durasi satu tahun ini merupakan akumulasi dari sembilan bulan untuk pembuktian bahwa dia sedang tidak hamil dan tiga bulan untuk masa iddah tambahan.

"Bila dia mengalami satu atau dua siklus menstruasi tetapi setelahnya tidak mengalami menstruasi lagi, dan tidak tahu alasan yang menyebabkan berhentinya menstruasi, iddahnya berakhir satu tahun setelah menstruasi berhenti," lanjut Qudaamah melalui bukunya, Al Mughni.

Pada beberapa kasus, perempuan bisa berhenti mengalami menstruasi karena masalah kesehatan, bukan karena menopause. Salah satu contohnya adalah peremouan yang menjalani prosedur histerektomi atau pengangkatan rahim karena alasan medis.

Dalam kasus seperti ini, perempuan yang berpisah dengan suami karena kematian diwajibkan menjalani masa iddah selama empat bulan 10 hari, seperti dilansir IslamQA. Pendapat ini didasarkan pada QS Al-Baqarah ayat 234.

Namun bila perempuan yang sudah menjalani prosedur histerektomi berpisah dengan suami karena perceraian, maka masa iddah untuk perempuan tersebut adalah tiga bulan.

"Bila dia tahu mensnya tidak akan datang lagi, misalnya karena rahimnya sudah diangkat, hukumnya sama seperti perempuan yang sudah menopause, jadi dia harus menunggu iddah tiga bulan," jelas ulama Syekh Ibn Uthaymeen.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement