Senin 27 Nov 2023 17:22 WIB

Usulan UMK Kota Tasikmalaya Telah Diusulkan ke Provinsi 

Usulan dari serikat pekerja minta 15 persen tanpa memakai formula sendiri.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Agus Yulianto
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya telah mengusulkan besaran kenaikan upah minimum kabupaten/kota (UMK) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar). Namun, belum diketahui besaran kenaikan UMK Kota Tasikmalaya yang diusulkan. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Tasikmalaya Dudi Ahmad Holidi mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama dewan pengupahan untuk menentukan besaran kenaikan UMK. Namun, dari rapat itu belum ada titik temu besaran UMK yang disepakati untuk 2024.

"Usulan dari serikat pekerja minta 15 persen tanpa memakai formula sendiri," kata dia, Senin (27/11/2023).

Namun, usulan dari serikat pekerja itu tak sama dengan usulan dari Apindo dan Pemkot Tasikmalaya. Ia menjelaskan, usulan Apindo itu memakai formula Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dengan rumusan alpa 0,2. Sedangkan pemerintah juga menggunakan formula PP 51 2023 dengan rumusan alpa 0,3.

"Jadi usulan Apindo dan pemerintah kenaikannya berkisar 3-4 persen. Yang beda hanya buruh saja, 15 persen," kata Dudi.

Lantaran tidak ada kesepakatan mengenai besaran kenaikan UMK saat rapat, usulan dari masing-masing pihak diserahkan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya. Nantinya, Pj Wali Kota Tasikmalaya yang akan menentukan.

"Jadi nanti Pak Pj yang mengajukannya ke Pemprov hanya satu usulan untuk ditetapkan. Jadi terserah Pak Pj. Hari ini terakhir usulannya mungkin sudah dikirim ke Bandung," kata dia.

Menurut Dudi, besaran kenaikan UMK nantinya tetap akan diputuskan oleh Gubernur Jabar. Rencananya, besaran kenaikan UMK akan diumumkan pada 30 November 2023.

"Kami minta para buruh bisa menerima saat nanti UMK sudah ditetapkan," kata Dudi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement