Senin 04 Dec 2023 21:41 WIB

Potensi Zakat Nasional Capai Rp 5 Triliun per Tahun

Zakat nasional bisa tercapai apabila mengoptimalkan 133 UPZ di Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian, potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun.
Foto: ROL/Mardiah
Berdasarkan hasil kajian, potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun jika 133 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) se-Indonesia dapat mengoptimalkan cara pengumpulan dana dari muzakki atau wajib zakat. Untuk mengoptimalkan pengelolaan potensi tersebut, Baznas melaksanakan Rapat Kerja UPZ Baznas 2023 di Jakarta Utara, Senin, yang dihadiri 133 UPZ Baznas terdiri atas 12 UPZ kementerian, 31 UPZ lembaga negara, 42 UPZ BUMN dan 48 UPZ swasta.

Ketua Baznas RI Noor Achmad saat ditemui di kawasan Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (4/12/2023), berharap semakin banyak umat Islam yang terlayani pelaksanaan zakatnya dan semakin banyak mustahik atau penerima zakat yang menjadi lebih sejahtera secara material dan spiritual.

Baca Juga

"Raker ini bertujuan mengoptimalkan pengumpulan zakat serta manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan mustahik," katanya.

"Selain itu untuk menanggulangi kemiskinan melalui perencanaan tata kelola program-program pendistribusian dan pendayagunaan yang telah disiapkan berdasarkan prinsip 3A, yakni Aman Syar'i, Aman Regulasi dan Aman NKRI," tambah Noor.

Komponen zakat yang dihitung dalam kajian ini adalah zakat penghasilan ASN kementerian dan lembaga negara dan zakat penghasilan karyawan perusahaan nasional. Selanjutnya zakat penghasilan TNI dan Polri, zakat penghasilan pegawai BI dan OJK dan zakat penghasilan pegawai BUMN.

Berdasarkan hasil kajian, potensi zakat secara nasional mencapai Rp5 triliun setahun. Potensi zakat penghasilan tertinggi ditempati oleh zakat penghasilan pegawai BUMN sebesar Rp2,57 triliun lalu zakat karyawan perusahaan nasional yang mencapai Rp2,301 miliar.

Selanjutnya adalah potensi zakat penghasilan ASN kementerian sekitar Rp726 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Pemerintah Non-Kementerian Rp102 miliar, potensi zakat ASN Lembaga Negara Rp71 miliar. Sedangkan potensi zakat TNI dan Polri tercatat sebesar Rp46 miliar dan potensi zakat pegawai BI dan OJK tercatat senilai Rp16 miliar.

Sepanjang 2023, total pengumpulan zakat baru mencapai Rp259 miliar. Karena itu, UPZ diharapkan dapat memaksimalkan perannya dalam memfasilitasi layanan zakat pada pegawai di kementerian/lembaga. Kemudian pegawai BUMN, BUMS se-Indonesia yang zakatnya selama ini belum ditunaikan secara optimal maupun belum dikelola dengan baik.

Ketika ditanyakan mengapa potensi zakat yang mencapai Rp5 triliun itu belum tercapai, Noor menyebutkan, bukan karena faktor perekonomian saat ini belum membaik.

Dia menyebutkan, beberapa UPZ justru menyampaikan bahwa pengumpulan zakat mereka meningkat. Tandanya bahwa untuk berzakat bukan hanya persoalan ekonomi tapi bagaimana cara dakwah kepada muzakki agar mereka bersedia menunaikan kewajibannya sesuai dengan syariat Islam.

Baznas memiliki kewenangan membentuk UPZ sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat pasal 16 dan PP 14 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2011 pasal 53. Selain itu juga berwenang membentuk UPZ sebagai respons atas Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian atau Lembaga, Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Dalam raker tersebut, Baznas RI mengharapkan usulan-usulan dari UPZ maupun Baznas Pusat bisa dibahas secara maksimal selama pertemuan tiga hari pada​​​​​​ 4-6 Desember 2023. Misalnya, program mengentaskan kebodohan lewat pemberian beasiswa kepada pelajar se-Indonesia. Sebelumnya Baznas baru membantu 5.000 pelajar.

"Jika UPZ lain memang sepakat, mungkin ke depan Baznas bisa memberikan beasiswa kepada 15.000 pelajar yang dibiayai bareng-bareng, baik itu oleh Baznas Pusat maupun oleh UPZ-UPZ itu sendiri," katanya.

Selain itu, program-program besar di sektor lainnya juga bisa dilakukan bersama-sama seperti sektor kesehatan ada opsi pembangunan rumah sakit atau rumah sehat. Di sektor keagamaan, membangun Kampung Zakat, Pembangunan Masjid Baznas dan lain-lain.

"Opsi tersebut juga akan dipikirkan bareng-bareng supaya nanti bisa dilakukan bersama-sama antara Baznas Pusat maupun UPZ-UPZ yang ada," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement