Kamis 07 Dec 2023 14:42 WIB

Kasus Pembunuhan Anak di Jagakarsa, KPAI Dorong Hukuman Maksimal untuk Pelaku

KPAI mendatangi lokasi pembunuhan empat anak di Jagakarsa.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Qommarria Rostanti
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).
Foto: Republika/Alkhaledi Kurnialam
Proses evakuasi empat jenazah anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan yang diduga meninggal karena dikunci di dalam kamar oleh ayahnya sendiri, Rabu (6/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mendatangi lokasi pembunuhan empat anak di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Kamis (7/12/2023). Empat anak yang dibunuh yaitu VA 6 tahun, S 4 tahun, A 3 tahun, dan A 1 tahun.

KPAI menyampaikan belasungkawa atas tragedi tersebut. Jasra merasa tragedi ini bakal sulit dilupakan masyarakat karena pembunuhnya diduga ayah kandung korban. 

Baca Juga

"Saya kira hari ini akan dikenang terus menerus dunia perlindungan anak, setelah peristiwa keji Arie Anggara, seorang anak yang dipukuli orang tua hingga meninggal," kata Jasra kepada wartawan, Kamis (7/12/2023). 

Jasra bertemu sejumlah pihak di lokasi, dari kepolisian, wakil camat, Sudin Perlindungan Anak, ketua RT, pemilik kontrakan, dan Satpol PP. Jasra mendorong hukuman maksimal bagi pelaku pembunuhan. 

"Tentu hukuman maksimal menanti pelaku pembunuh 4 anak tersebut," ujar Jasra. 

Jasra menduga problem ekonomi menjadi persoalan sejak awal yang memicu persoalan lainnya hingga terjadilah tragedi tersebut. Dalam keterangan yang didapatnya pemilik kontrakan ternyata masih saudara dengan Ketua RT dan pelaku sudah 7 bulan tidak bayar kontrakan rumah Rp 1,5 juta per bulan. Adapun pemilik kontrakan sudah berusaha mengusir.

"Sering kali dalam konflik orang tua, anak dijadikan jaminan, ancaman dan sasaran dari konflik yang tidak berkesudahan," ujar Jasra. 

KPAI juga mempertanyakan mekanisme penanganan kasus KDRT ketika di dalamnya ada anak. Dalam keterangan yang berwenang masih melihat seputar anak yang tidak di apa-apa kan orang tua pasca-KDRT dua pekan lalu.

"Sebenarnya ada kasus penyerta sebelum anak-anak meninggal, yang tidak ada satu pihak pun memastikan kondisi pengasuhan anak, ketika ibunya mengalami KDRT," ujar Jasra. 

Hingga saat ini, KPAI masih menunggu hasil investigasi kepolisian secara menyeluruh agar tahu akar persoalannya. Namun Jasra menduga pembunuhan dilakukan sebagai jalan pintas permasalahan. 

"Yang saya kira tidak jauh dari persoalan orang tua yang berkonflik sangat tajam dan menganggap KDRT dan membunuh anak sebagai jalan keluar masalah," ujar Jasra. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement