REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota mengamankan UM (18 tahun) yang sempat masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) polisi. UM diduga terlibat kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Tersangka UM ditangkap di Lembursitu Kota Sukabumi, Sabtu (16/12/2023) malam. Sebelumnya, sebanyak tiga orang pelajar SMK diduga melakukan tindakan pencabulan kepada anak di bawah umur di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Tindak pidana pencabulan terjadi pada Rabu (6/12/2023) lalu pukul 17.30 WIB di Kampung Joglo Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi terhadap anak dibawah umur TS (14 tahun).
Aksi bejat tersebut dilakukan tiga orang pelaku yang masih berstatus pelajar. Mereka adalah RS (17) dan MRS alias F (18) yang keduanya sudah diamankan polisi. Satu pelaku lainnya UM alias L (18) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kini berhasil ditangkap.
"Pada Sabtu malam sekitar pukul 20.00 WIB, alhamdulilah kami mengamankan salah seorang DPO terkait perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan inisial UM," ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun kepada wartawan, Senin (18/12/2023).
Pelaku diamankan di rumah pelapor. Kronologisnya terang Bagus, polisi melakukan pemeriksaan terhadap ibu tersangka dan menanyakan keberadaan anaknya. Menurut informasi, pelaku selalu datang malam atau subuh, karena pada saat siang petugas kesana, DPO tersebut tidak ada terus.
"Setelah selesai pemeriksaan, akhirnya ibunya menghubungi anaknya, mungkin ngobrol dan datang ke rumah pelapor untuk klarifikasi awalnya," ujar Bagus.
Polisi kata dia sudah komitmen dengan pelapor kalo ada DPO ini agar segera menghubungi kepada polisi. Alhamdulilah kata Bagus, pelapor menghubungi polisi. Sehingga akhirnya bersama Polsek Lembursitu mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.