Senin 18 Dec 2023 18:30 WIB

Kejati DKI Jakarta Masih Pelajari Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri

Firli ditetapkan tersangka terkait pemerasan, gratifikasi, hadiah atau janji.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri usai mememenuhi panggilan Dewan Pengawas KPK di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (5/12/2023). Firli diperiksa Dewas KPK untuk dimintai keteranganterkait dugaan pelanggaran etik karena melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengaku masih mengkaji kelengkapan berkas perkara korupsi yang menjerat Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka. Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum (Plh Kasie Penkum) Kejati DKI Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memastikan berkas perkara sorongan Polda Metro Jaya itu dapat dinyatakan lengkap dan disorongkan ke pengadilan.

“Waktu penelitian berkas perkara oleh kejaksaan selama tujuh hari sejak pelimpahan,” ujar Herlangga kepada Republika.co.id, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Kata dia, penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara Firli Bahuri pada Jumat (15/12/2023) lalu. Kata Herlangga, kejaksaan menugaskan enam jaksa peneliti untuk memastikan berkas perkara sorongan penyidik Polda Metro Jaya itu lengkap atau tidak.

“Jaksa akan mempelajari kelengkapan berkas secara formail dan materiil untuk selanjutnya menentukan sikap apakah hasil penyidikan kepolisian sudah lengkap atau belum,” ujar Herlangga.

Mengacu berkas perkara yang dilimpahkan, kata Herlangga, penyidik kepolisian menebalkan sangkaan berlapis terhadap Firli Bahuri. Yaitu dengan sangkaan Pasal 12e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 65 KUHP.

Sangkaan tersebut, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji. Firli Bahuri ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11/2023) lalu. Kasus yang menjeratnya itu, terkait dengan pengusutan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Kepolisian menuduh Firli Bahuri selaku Ketua KPK menerima uang Rp 7,4 miliar secara bertahap dari Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK. Atas penetapan tersangka itu, Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya selaku ketua KPK, Jumat (24/11/2023).

Namun Firli Bahuri melawan penetapan tersangkanya itu dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pada Selasa (19/12/2023), hakim praperadilan PN Jaksel akan memutuskan apakah penetapan tersangka itu sah atau tidak. Selain dijerat tersangka oleh kepolisian, Firli Bahuri, pun akan menghadapi sidang etik di Dewas KPK terkait tiga pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement