Rabu 20 Dec 2023 18:06 WIB

Densus 88: Kasus Terorisme di Indonesia Menurun

Penangkapan para tersangka tindak pidana terorisme pada 2022 berjumlah 248 orang.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi Terorisme
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Terorisme

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polri mengeklaim terjadi penurunan tindak pidana terorisme di Indonesia 2023. Hal tersebut disampaikan melihat angka penangkapan para tersangka terorisme, dan pendanaan terorisme yang lebih sedikit tahun berjalan ketimbang 2022 lalu. Juru Bicara Densus 88 Polri Komisaris Besar (Kombes) Aswin Siregar mengatakan penurunan tersebut sebagai salah satu bentuk keberhasilan usaha deradikalisme, dan pencegahan yang dilakukan oleh satuan khusus antiteror.

Aswin membandingkan, penangkapan para tersangka tindak pidana terorisme pada 2022, berjumlah 248 orang. Sedangkan sampai pada Desember 2023 berjalan, penangkapan para tersangka terorisme berjumlah 142 orang. "Ini kita lihat ada terjadi penurunan yang sangat signifikan dan ini juga menunjukkan keberhasilan upaya deradikalisasi yang dilakukan di Indonesia," kata Aswin dalam konferensi pers refleksi kinerja Densus 88 2023 di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (20/12/2023).

Aswin juga menyampaikan, penurunan angka terorisme tersebut, juga merupakan hasil dari usaha Densus 88 dalam melakukan pencegahan atas terjadinya aksi terorisme di Tanah Air. Sebab kata Aswin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Densus 88, agar penindakan tindak pidana terorisme, lebih mempriortiaskan aspek pencegahan, dengan cara preventif praaksi. "Kapolri lebih mengutamakan penanganan zero letupan. Dan tahun ini yang kita lakukan merupakan bentuk preventif," kata Aswin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan menerangkan, dari jumlah penangkapan 142 terorisme sepanjang 2023 semuanya sudah berstatus tersangka dan saat ini dalam penahanan terpisah. Sebanyak 101 tersangka dalam proses penyidikan. Sebanyak 23 tersangka sudah dalam status P-21 untuk segera diajukan ke persidangan. “Sedangkan dua tersangka meninggal dunia dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Densus 88," tutur Ramadhan.

Dari ratusan tersangka terorisme tersebut, pun kata Ramadhan, pun dari latar belakang organisasi terlarang yang berbeda. Sebanyak 29 tersangka merupakan anggota dari Jamaah Ansarut Daulah (JAD). Sedangkan 50 orang tersangka, berlatar belakang Jamaah Islamiyah (JI). Sebanyak 5 orang tersangka, merupakan anggota Negara Islam Indonesia (NII). Dan tujuh orang adalah anggota  Jamaah Ansharut Daulah (JAT). Dan ditemukan juga sebanyak 49 tersangka, yang merupakan kelompok AO.

"Dari 142 tersangka terorisme tersebut, terdiri dari 138 orang laki-laki, dan 4 wanita," kata Ramadhan. Kombes Aswin melanjutkan, terkait dengan kelompok AO, merupakan sempalan terorisme baru. Kata dia, kelompok tersebut bukan organisasi. Melainkan hanya kelompok yang pemimpinnya dipimpin oleh AO. AO sendiri, kata Aswin merupakan anggota JI yang sudah ditangkap. Dan kelompok AO itu sendiri berasal dari JI, dan JAD, dan lainnya yang berbasis di Jakarta, dan Jawa Barat (Jabar).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement