REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) membenarkan penangkapan sekaligus penahanan terhadap politikus Partai Nasdem, Indra Charismiadji, Rabu (27/12/2023). Kepala Kejari Jaktim Imran mengatakan, tim penyidikmmelakukan penahanan terhadap Indra terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan pajak.
Menurut Imran, Indra ditahan untuk kepentingan penyidikan. Indra juga dikenal sebagai Juru Bicara Timnas Anies-Muhaimin (Amin).
"Bukan ditangkap. Tetapi, kami menerima pelimpahan kasusnya dari Kejati (Kejaksaan Tinggi) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan penggelapan pajak yang melibatkan yang bersangkutan. Dan kita melakukan penahanan," kata Imran saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Imran meluruskan perihal pemberitaan yang menyebutkan Indra, ditangkap oleh tim penyidikan Kejari Jaktim. "Jadi kita hanya menerima pelimpahan perkaranya saja. Jadi bukan ditangkap, bukan penangkapan," ucap Imran.
Janya saja, Imran belum bisa menjelaskan detail perihal kasus tersebut. Pasalnya, informasi resmi bakal disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang bakal menjelaskan kasus Indra Charismiadji. "Nanti resminya akan disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung saja," ujar Imran.
Sampai berita ini dibikin, Kejagung belum memberikan respons terkait penahanan dan kasus pajak yang menjerat Indra. Adapun Indra menjadi caleg DPR dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) I melalui Partai Nasdem.