Kamis 04 Jan 2024 15:58 WIB

Alasan Hakim Tunda Pembacaan Vonis Rafael Alun

"Kami sudah bekerja maksimal ternyata belum bisa kami umumkan (putusan)," kata hakim.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucuian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menutup wajahnya saat akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2024). Sidang yang beragendakan vonis untuk terdakwa tersebut ditunda hingga 8 Januari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memilih menunda pembacaan vonis atas eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim beralasan waktu yang dimiliki belum memadai guna menyusun vonis. 

Awalnya, Rafael diagendakan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024). Tetapi sejak pagi, sidang tak kunjung dimulai. Sidang sempat dikabarkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB. 

Baca Juga

Namun Majelis hakim baru membuka sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat memulai sidang, majelis hakim memutuskan penundaan sidang. 

"Terpaksa kami tunda pada hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut. 

Majelis hakim menyatakan masih perlu waktu guna menyusun putusan secara lengkap. Majelis hakim merasa dua hari yang tersedia sejak agenda sidang terakhir yaitu pembacaan duplik pada 2 Januari 2024 tidaklah memadai. 

"Kami sudah bekerja maksimal ternyata belum bisa kami umumkan (putusan) karena waktunya tidak cukup dua hari," ujar Suparman. 

Majelis hakim menyatakan berkas atas perkara Rafael masih perlu diteliti lebih jauh. Majelis lantas meminta Rafael kembali ke dalam tahanan sambil menunggu vonis pada pekan depan. 

"Pembahasan berkas perlu dibaca, dalam waktu dua hari ini kami susun. Saya jelaskan saja. Sampai detik sekarang ternyata belum bisa. Daripada kita tunggu sampai sore, terpaksa kami tunda," ujar Suparman. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement