REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memilih menunda pembacaan vonis atas eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Majelis hakim beralasan waktu yang dimiliki belum memadai guna menyusun vonis.
Awalnya, Rafael diagendakan menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024). Tetapi sejak pagi, sidang tak kunjung dimulai. Sidang sempat dikabarkan akan dimulai pada pukul 13.00 WIB.
Namun Majelis hakim baru membuka sidang sekitar pukul 15.00 WIB. Saat memulai sidang, majelis hakim memutuskan penundaan sidang.
"Terpaksa kami tunda pada hari Senin tanggal 8 Januari. Kami masih butuh waktu," kata hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang tersebut.
Majelis hakim menyatakan masih perlu waktu guna menyusun putusan secara lengkap. Majelis hakim merasa dua hari yang tersedia sejak agenda sidang terakhir yaitu pembacaan duplik pada 2 Januari 2024 tidaklah memadai.
"Kami sudah bekerja maksimal ternyata belum bisa kami umumkan (putusan) karena waktunya tidak cukup dua hari," ujar Suparman.
Majelis hakim menyatakan berkas atas perkara Rafael masih perlu diteliti lebih jauh. Majelis lantas meminta Rafael kembali ke dalam tahanan sambil menunggu vonis pada pekan depan.
"Pembahasan berkas perlu dibaca, dalam waktu dua hari ini kami susun. Saya jelaskan saja. Sampai detik sekarang ternyata belum bisa. Daripada kita tunggu sampai sore, terpaksa kami tunda," ujar Suparman.