REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo menghadapi sidang pembacaan vonis pada Kamis (4/1/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ayah Mario Dandy tersebut terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan TPPU hingga Rp 100 miliar. Juru bicara KPK Ali Fikri optimistis Rafael bakal dinyatakan bersalah oleh hakim.
"Berdasarkan fakta hukum hasil persidangan, kami sangat yakin terdakwa akan diputus bersalah," kata Ali kepada wartawan, Kamis (4/1/2023).
Ali memandang hakim akan mendasarkan putusannya berdasarkan fakta persidangan. Selama sidang, Ali menyebut tim JPU KPK mampu membeberkan tindak pidana yang dilakukan Rafael. "Kami percaya semua fakta-fakta sidang akan diakomodir dalam pertimbangannya," ujar Ali.