REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo (Surakarta), Jawa Tengah, tengah mengkaji penerbitan surat edaran (SE) terkait daging anjing. Pemkot Solo rencananya menerbitkan SE yang mengimbau masyarakat tidak mengonsumsi daging anjing.
“Masih kajian. Nanti sifatnya imbauan. (Berdasarkan) masukan dari beberapa OPD (perangkat daerah), nanti kita coba rumuskan. Hasilnya nanti kita laporkan ke Pak Wali dan Wawali (Wali Kota dan Wakil Wali Kota),” kata Sekretaris Daerah Kota Solo Budi Murtono, ketika ditemui awak media, Selasa (16/1/2024).
Budi menegaskan, SE yang rencananya dibuat itu hanya bersifat imbauan. Pemkot Solo berupaya menyampaikan pangan sehat untuk masyarakat. Pasalnya, kata dia, daging anjing bukan bahan pangan yang aman.
“Kita lebih pada memberi imbauan masyarakat konsumsi bahan pangan yang sehat yang aman itu seperti apa. (Daging anjing) Pangan yang tidak aman,” kata Budi.
Menurut Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Surakarta Eko Nugroho Isbandijarso, SE terkait daging anjing masih dalam pembahasan. Hasil pembahasan nantinya disampaikan kepada pimpinan daerah.
“Ini kan dalam proses, artinya kami sudah ada pembahasan rencana pengeluaran surat edaran resmi. Tapi kan tidak serta-merta langsung ya. perlu proses pembahasan. Selanjutnya nanti kita akan mendengar draf-drafnya dulu. Habis itu didiskusikan dengan Pak Wali dan Wawali,” kata Eko.
Eko mengatakan, secara umum SE tersebut terkait upaya perlindungan konsumen atau masyarakat dari bahaya mengonsumsi daging anjing. “Arahnya semacam imbauan perlindungan konsumen terhadap itu bahaya dari mengonsumsi makanan nonpangan. Itu kan anjing bukan bahan pangan,” katanya.
Ditanya apakah SE mencakup larangan penjualan daging anjing, Eko menyebut akan melihat konsepnya nanti. “Baru akan kita konsepkan. Konsepnya kan belum. Tapi, prinsipnya perlindungan konsumen dari bahan makanan nonpangan,” ujar dia.