Selasa 23 Jan 2024 15:33 WIB

Animal Defenders Dukung Pemkot Solo Tutup Warung Makan Daging Anjing

LSM Animal Defenders mendukung Pemkot Solo menutup warung makan daging anjing.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. LSM Animal Defenders mendukung Pemkot Solo menutup warung makan daging anjing.
Foto: Dok Republika
Ilustrasi penjualan dan konsumsi daging anjing yang dilarang. LSM Animal Defenders mendukung Pemkot Solo menutup warung makan daging anjing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Relawan Animal Defenders, Martalia, mendukung supaya Pemerintah Kota Solo menutup restoran atau rumah makan yang menjual menu daging anjing. Menurut Martalia, Animal Defenders dan komunitas pecinta hewan peliharaan lainnya sepakat agar pemerintah menutup secara permanen restoran dan rumah makan yang menjual daging hewan peliharaan, baik itu anjing maupun kucing.

"Kami mendukung jangan sampai surat edaran saja. Tapi harus ada ketegasan dengan peraturan pemerintah," kata Martalia, kepada Republika, Selasa (23/1/2024).

Baca Juga

Sebelumnya menurut Martalia Pemkot Solo dan juga Pemerintah Provinsi Jawa Tengah baru sampai ke tahap mengeluarkan surat edaran untuk menegur restoran penjual daging hewan peliharaan. Anima Defenders menginginkan supaya pemerintah lebih tegas melarang dengan menerbitkan aturan. 

Martalia juga mengimbau masyarakat yang mengkonsumsi daging anjing maupun daging kucing agar lebih bijak memilih menu konsumsi. Martalia menilai adanya pasar yang menjual daging anjing dan kucing dan hewan peliharaan lainnya karena adanya minat dari pembeli. Ia melihat masih ada doktrin lama yang menyebutkan memakan daging kucing atau anjing dapat menyembuhkan penyakit. 

"Karena banyak didoktrin orang lama jadi misal buat obat penyembuh, padahal zaman sudah berkembang akses internet sudah masif, akan lebih banyak ditemukan keburukan atau mudarat untuk konsumsi anjing atau kucing. Pertama haram, kedua rabies efeknya bahaya ke manusia. Secara norma itu hewan peliharaan beda dengan hewan ternak. Baiknya masyarakat lebih sadar dan konsumsi secara normal," ujar Martalia. 

Sebelumnya diberitakan Pemkot Solo menyebut penutupan warung yang menjual makanan dari daging anjing tidak bisa dilakukan secara semena-mena mengingat keadilan untuk pedagang juga harus diperhatikan.

"Itu pekerjaan seseorang, kebiasaan juga melalui proses. Nggak bisa semata-mata pemerintah melarang, pasti ada tahapan," kata Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/1/2024).

Mengenai aturan tentang penutupan warung daging anjing, dikatakannya, belum ada regulasi dari pemerintah pusat. Oleh karena itu, menurut dia pemerintah daerah juga tidak bisa mengatur terkait penutupan mengingat belum ada turunan dari pusat.

"Kami bikin regulasi kan dari pusat. Kami bisa mengatur kalau ada turunan regulasinya. Local wisdom boleh-boleh saja, kearifan lokal nggak masalah, tapi induk regulasi harus ada," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement