Rabu 24 Jan 2024 17:05 WIB

Pemprov DKI Godok Aturan Soal Pajak Hiburan

Pemprov DKI sedang membahas aturan soal pajak hiburan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Bilal Ramadhan
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi. Pemprov DKI sedang membahas aturan soal pajak hiburan.
Hiburan malam di diskotik, ilustrasi. Pemprov DKI sedang membahas aturan soal pajak hiburan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD) berdampak terhadap aturan pajak jasa kesenian dan hiburan. Dalam implementasinya, pemerintah daerah dapat mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang nanti akan dikeluarkan. 

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan, pemerintah pusat telah mengeluarkan aturan terkait pajak hiburan. Sebagai kepala daerah, ia mengaku sudah mendengar aspirasi dari berbagai pihak terkait.

Baca Juga

"Saya pasti memberikan solusi yang terbaik untuk semuanya. Ini sedang digodok oleh Badan Pajak," kata dia, Rabu (24/1/2024).

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima aspirasi terkait penerapan insentif fiskal terhadap PPh Badan atas Penyelenggara Jasa Hiburan dan terkait dengan kebijakan PBJT bagi Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu.

"Masukannya tadi sudah kita terima semua. Saya minta, solusinya tadi dengan SE (Surat Edaran) Mendagri. Pada waktu di Istana, saya sampaikan akan ada SE dan Kepala Daerah bisa mengacu kepada SE Mendagri," ujar Airlangga.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Internal yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2024 yang membahas tanggapan dan keberatan pelaku usaha terkait dengan pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan. Airlangga menerima audiensi Asosiasi dan Pelaku Usaha di bidang Perhotelan dan Jasa Hiburan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Senin (22/1/2024).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement