Jumat 26 Jan 2024 15:26 WIB

Cak Imin: Suara Perubahan tidak Bisa Ditutupi, Kok Tiba-Tiba Presiden tidak Mau Netral?

Menurut Muhaimin, Presiden harus tetap netral dan tidak memihak kepada siapa pun.

Red: Andri Saubani
Cawapres Muhaimin Iskandar.
Foto:

Berbicara di Malang, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan bahwa pernyataan Presiden RI Jokowi yang menyebutkan bahwa presiden dan menteri memiliki hak demokrasi dan politik untuk mengikuti kampanye adalah bagian dari edukasi demokrasi. Seusai melaksanakan shalat Jumat di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat, Moeldoko mengatakan bahwa pernyataan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu tersebut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Jadi, konteks Presiden kemarin adalah dalam memberikan pembelajaran berdemokrasi. Ikuti undang-undangnya," kata Moeldoko.

Sebagai informasi, aturan soal kampanye diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) pada bagian kedelapan tentang kampanye pemilu oleh presiden dan pejabat negara lainnya. Aturan terkait dengan diperbolehkannya presiden mengikuti kampanye, tertuang dalam Pasal 299 poin pertama yang menyebutkan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye, dan poin kedua disebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Dalam undang-undang tersebut, kata Moeldoko, jelas dinyatakan bahwa presiden dan wakil presiden boleh melaksanakan kampanye. Namun, yang tidak diperbolehkan adalah pada saat melaksanakan kampanye menggunakan fasilitas negara.

"Kecuali pengamanan, itu masih ada. Undang-undang yang kita pegang, jangan berdasar asumsi atau perasaan karena kita adalah negara hukum, bukan negara asumsi," kata Moeldoko.

Namun, Moeldoko menegaskan, bahwa Presiden Jokowi tidak sedang mempersiapkan diri untuk melaksanakan kampanye dari salah satu pasangan calon tertentu. Selain itu, juga belum ada informasi apakah Presiden Joko Widodo akan mengajukan cuti.

"Konteks yang disampaikan Presiden, bukan serta-merta menyiapkan dirinya untuk berkampanye. Terkait dengan pengajuan cuti, kita jangan buru-buru melihat ke sana," kata Moeldoko.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi konteksnya adalah untuk merespons pertanyaan awak media terkait menteri yang ikut menjadi tim sukses. Sehingga, menurutnya, pernyataan Jokowi itu sudah banyak disalahartikan.

"Pernyataan Bapak Presiden di Halim, Rabu 24/01/2024, telah banyak disalahartikan. Apa yang disampaikan oleh Presiden dalam konteks menjawab pertanyaan media tentang menteri yang ikut tim sukses," kata Ari dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

Karena itu, Jokowi menjelaskan terkait aturan dalam berdemokrasi bagi menteri maupun presiden. Sebagaimana diatur dalam Pasal 281, Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, bahwa kampanye pemilu boleh mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan juga Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

"Artinya, Presiden boleh berkampanye. Ini jelas ditegaskan dalam UU," ujarnya.

Kendati demikian, jika ingin berkampanye, Presiden tidak boleh menggunakan fasilitas dalam jabatannya. Namun hal ini dikecualikan dalam hal fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sesuai aturan yang berlaku.

"Dan kedua, menjalani cuti di luar tanggungan negara," lanjutnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement