Selasa 13 Feb 2024 20:53 WIB

Potensi Tersangka Lain dan Kejanggalan Kasus Kematian Dante Putra Tamara Menurut Ahli

Polisi menetapkan kekasih Tamara, Yudha Arfandi sebagai tersangka pembunuh Dante.

Red: Andri Saubani
Barang bukti kasus kekerasan terhadap anak dan pembunuhan berencana yang menewaskan Dante anak dari artis Tamara Tyasmara diperlihatkan saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/2/2024). Dalam konferensi pers tersebut, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerangkan bahwa berdasarkan dari pemantauan CCTV tersangka Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante (6) anak dari artis Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali hingga meninggal dunia.
Foto:

Sebelumnya, pihak Polda Metro Jaya mengungkapkan, tersangka Yudha Arfandi membenamkan kepala Dante yang merupakan anak Tamara Tyasmara sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penyidik Polda Metro Jaya lantas menangkap Yudha yang masih kekasih Tamara Tyasmara.

Dante diduga meninggal dunia karena tenggelam di kolam renang Palem, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (27/1/2024). Penangkapan terhadap tersangka Yudha dilakukan di kediamannya, kawasan Pondok Kelapa. 

Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya mengatakan,telah memiliki bukti yang mengindikasikan adanya pembunuhan berencana di kasus ini. “Terkait masalah indikasi pembunuhan berencana, tentunya nanti kami akan selaraskan keterangan saksi yang ada. Namun pasal yang kami terapkan ada Pasal 340 (KUHP) pembunuhan berencana,” tegas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (12/2/2024).

Wira melanjutkan, salah satu bukti indikasi adanya pembunuhan berencana tersebut berdasarkan hasil dari pemeriksaan alat bukti beberapa kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian. Kemudian, bukti adanya indikasi pembunuhan rencana tersebut bakal diselaraskan dengan keterangan saksi dan juga ahli.

"Kenapa ada perencanaan? Karena ketika ada lifeguard lewat, sempat diangkat sebentar. Jadi, seperti ada merencanakan jangan sampai ketahuan dan itu dikemas bahwa kematian korban tewas tenggelam," terang Wira.

Menurut Wira, tersangka Yudha Arfandi memantau situasi sebelum membenamkan korban sebanyak 12 kali di kolam renang. Dari hasil pemeriksaan rekaman kamera pengawas arau CCTV di lokasi kejadian diketahui tersangka sempat tengok kanan-kiri sebelum melancarkan aksinya.

“Modus operandi yang dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan penyelidikan, bahwa tersangka melihat ke arah kanan dan kiri memastikan tidak ada orang yang melihat,” jelas Wira.

Adapun Tamara, menurut polisi, sering menitipkan anaknya kepada tersangka. Termasuk pada saat peristiwa pembunuhan Dante di kolam renang di kawasan Jakarta Timur.

“Hubungan tersangka dengan ibu korban berpacaran. Berdasarkan pemeriksaan mereka berpacaran. Korban sering dititipkan (kepada tersangka)," kata Wira.

Selain itu memang, kata Wira, Dante juga berteman akrab dengan anak dari Yudha yang berjenis kelamin perempuan. Kemudian pada saat peristiwa pembunuhan Dante, tersangka juga mengajak anaknya ke kolam renang untuk latihan berenang.

Namun, Wira tidak menerangkan secara rinci apakah korban Dante merupakan teman bermain sekolahnya atau bukan. Wira hanya mengatakan, bahwa Dante dengan anak tersangka berteman baik.

“Jadi (korban) teman baik anak tersangka dan korban ini,” ucap Wira.

photo
Bahaya prank pada anak. - (Republika/Ali Imron)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement