REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) mendorong para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memanfaatkan teknologi digital. Tujuannya, guna meningkatkan daya saing produk dan memperluas pemasarannya.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Kemenkop Arif Rahman Hakim menegaskan, teknologi menjadi instrumen penting dalam upaya meningkatkan kapasitas bisnis UMKM. Mulai dari proses produksi, pengemasan, hingga pemasaran, dibutuhkan sentuhan teknologi agar bisa memenangkan persaingan.
Dengan adanya teknologi, kata Arif, pelaku UMKM juga akan lebih mudah mengetahui informasi potensi pasar yang akan digarapnya. Bahkan, kebijakan alokasi belanja Kementerian/Lembaga sebesar 40 persen dengan nilai Rp 810,91 triliun khusus untuk produk lokal atau UMKM dapat dioptimalkan dengan cara mengakses melalui laman LKPP e-catalog yakni https://e-katalog.lkpp.go.id/.
"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan (teknologi) dan tidak mau mencari informasi dan data, kita akan ketinggalan. Sebab, memang faktanya di e-katalog itu ternyata belum banyak UMKM yang memanfaatkannya," jelas dia, Sabtu (19/2/2024).
Pemerintah melihat, potensi ekonomi digital Indonesia saat ini mencapai Rp 1.207 triliun dan diprediksi akan mencapai Rp 5.400 triliun pada 2030. Ekonomi digital ini bakal menjadi sumber ekonomi baru, sehingga UMKM dari hulu ke hilir sudah seharusnya mengembangkan basis produknya dengan teknologi digital.
Arif juga meminta pelaku UMKM untuk menentukan target kinerjanya sehingga akan terdorong naik kelas. Apabila terkendala soal pembiayaan dalam mencapai target kinerja tersebut, pemerintah telah menyiapkan opsi pembiayaan yang murah bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau dengan skema pembiayaan lain termasuk dana bergulir dari LPDB KUMKM.
"Dengan akses pembiayaan yang memadai, UMKM dapat terbantu dalam meningkatkan skala bisnisnya. Bahkan, hingga ke sektor mikro saat ini telah tersedia skema pembiayaan yang relatif murah melalui holding ultra mikro untuk layanan pembiayaan," tuturnya.
Kemenkop, lanjut dia, juga berkomitmen memberikan pendampingan bagi pelaku usaha guna mendapatkan kemudahan dalam akses legalitas usaha. Kementerian, sambungnya, menyediakan layanan kemudahan bagi UMKM guna mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga izin PIRT dengan bekerja sama secara lintas sektoral.
"Mudah mudahan fasilitasi yang disediakan pemerintah ini bisa membantu pelaku UMKM. Khususnya sektor usaha mikro untuk punya daya saing yang lebih baik," katanya.