REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri kembali memanggil mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan. Rencananya tersangka Firli Bahuri akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari Senin (26/2/2024) pekan depan. Surat pemanggilan sudah dikirim ke sejak Kamis (22/2/2024) lalu.
“Pemeriksaan/permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB yang akan dilakukan pada hari Senin (26/2/2024) pukul 10.00 WIB di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Jumat (23/2/2024).
Sebenarnya, kata Firli, rencana pemeriksaan untuk hari Senin (26/2/2024) pekan depan merupakan panggilan ke dua setelah sebelumnya tersangka dipanggil untuk diperiksa. Namun ketika itu yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga Firli Bahuri kembali dipanggil untuk diperiksa penyidik gabungan.
“Panggilan ini merupakan surat panggilan ke-2 untuk tersangka FB, setelah sebelumnya tersangka FB tidak datang/tidak hadir memenuhi panggilan penyidik yg telah dijadwalkan pada tgl 6 Februari 2024 yang lalu,” ungkap Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade Safri menyampaikan bahwa pemeriksaan Firli untuk kesekian kalinya tersebut dalam rangka melengkapi berkas perkara yang akan dikirimkan penyidik kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firli Bahuri sendiri meski telah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri serta berkali-kali menjalani pemeriksaan tapi hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadapnya.
“Saat ini untuk penyidik sedang melengkapi pemenuhan petunjuk hasil koordinasi dengan JPU pd Kantor Kejati DKI Jakarta, dimana untuk pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan kepada para saksi sudah rampung,” jelas Ade Safri.
Diberitakan Republika.co.id sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah memeriksa berkas perkara tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun hasilnya, berkas perkara tersebut dinyatakan belum lengkap atau P19.
"Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," terang Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan.
Dengan demikian, kata Syahron, berkas perkara dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan. Berkas parkara tersebut sebelumnya dikembalikan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta pada Rabu, 24 Januari 2024 lalu.
"Pada hari Jumat, tanggal 2 Februari 2024, Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan hasil penyidikan Berkas Perkara atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," tutur Syahron.