Jumat 23 Feb 2024 11:34 WIB

KPK Diminta tak Sepelekan Info Terdakwa Korupsi Diperas Oknum 6 Juta Dolar AS

Terdakwa Dadan Tri Yudianto mengaku pernah dimintai 6 juta dolar AS oleh oknum KPK.

Rep: Rizky Suryarandika, Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) Dadan Tri Yudianto berjalan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024). Jaksa menuntut Dadan dengan kurungan penjara 11 tahun 5 bulan dan denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti enam bulan karena terbukti menerima suap Rp11,2 miliar terkait pengurusan perkara di MA bersama Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap meminta KPK menindaklanjuti eks Komisaris Independen Wijaya Karya, Dadan Tri Yudianto, yang mengaku diperas oknum KPK sebesar 6 juta dolar AS supaya bebas dari status tersangka. Dadan kini berstatus terdakwa kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

Yudi menyayangkan KPK yang justru meminta Dadan yang melapor lebih dulu. Padahal, menurut Yudi, mestinya KPK yang aktif mengusut klaim Dadan itu. 

Baca Juga

"Harusnya KPK yang proaktif lah, kan sudah dibuka oleh Dadan di publik saat pleidoinya, " kata Yudi saat dikonfirmasi pada Jumat (23/2/2024). 

Dadan mengeklaim saat akan hadir menjadi saksi Heryanto Tanaka di PN Bandung, ada pihak yang mengaku dari KPK meminta untuk mengabaikan panggilan saksi persidangan tersebut. Menurut Dadan, oknum tersebut menghubunginya melalui pesan singkat yang dikirim ke WhatsApp istrinya. 

Yudi memandang jumlah uang yang diminta pun terbilang fantastis hingga puluhan miliar. Sehingga, Yudi merasa heran kalau KPK tidak mengusutnya lebih dulu. 

"Permintaannya jika benar yang dikatakannya oleh Dadan, bukan jumlah yang main-main sekitar 90 miliar (rupiah) agar lolos dari sanksi, agar nggak jadi tersangka," ujar Yudi. 

Yudi menyinggung, jika benar ada pegawai KPK terlibat pemerasan terhadap Dadan, maka bisa disanksi. Sebab tindakan tersebut murni pelanggaran etik dan pidana. 

"Sudah sempurna itu deliknya jika benar pegawai KPK," ucap Yudi. 

Tercatat, Dadan Tri Yudianto dituntut hukuman penjara selama 11 tahun 5 bulan. Dadan juga menghadapi tuntutan pembayaran denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp7.950.000.000.

Dadan Tri Yudianto diyakini JPU KPK melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Terkait pengakuan Dadan yang diperas oknum KPK, Juru Bicara KPK Ali Fikri meminta setiap pihak yang diperas oleh oknum pegawai KPK agar melaporkannya. KPK berjanji aduan tersebut bakal ditindaklanjuti. 

"KPK meminta kepada terdakwa (Dadan Tri) untuk melaporkannya kepada Dewan Pengawas ataupun Pengaduan Masyarakat KPK dengan disertai bukti-bukti awal untuk dapat ditelusuri lebih lanjut kebenarannya," kata Ali kepada wartawan, Kamis (22/2/2024). 

Ali menyebut nantinya laporan itu bakal diproses dengan langkah verifikasi. "Kami yakinkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan proses verifikasi awal," lanjut Ali. 

photo
Karikatur Opini Republika : Pungli KPK (Lagi) - (Republika/Daan Yahya)

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement