Kamis 29 Feb 2024 19:02 WIB

Potongan Video 'Tukar Pasangan' Gus Samsudin Viral, Kontennya Termasuk Penistaan Agama?

Bersenda gurau dengan ajaran Islam termasuk hal yang dilarang.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Samsudin Jadab alias Gus Samsudin (kiri) diperiksa sebagai saksi terkait konten boleh tukar pasangan. Samsudin diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (29/2/2024).
Foto:

Masih Berstatus Saksi, Samsudin Diamankan Polisi

Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput Gus Samsudin di rumahnya, di Blitar, untuk mencegahnya melarikan diri ​​​​​​​usai pembuatan konten "tukar pasangan" suami-istri yang videonya viral beberapa waktu lalu. Saat ini, Gus Samsudin masih berstatus sebagai saksi.

Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya. Satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan Samsudin.

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Dirmanto di Surabaya, Kamis, menyampaikan bahwa Polda Jatim telah mengambil alih kasus tersebut dari Polres Blitar. Itu dilakukan lantaran keterangan yang disampaikan oleh Samsudin dianggap sering berubah-ubah.

 

"Bicaranya pli0 plan terkait lokasi pembuatan konten. Kemarin beliau ngomong dibuat di Bogor pertama kali (Diperiksa), kemudian setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh Polres Blitar, kejadiannya di Ponggok, wilayah hukum Polres Blitar Kota," katanya.

 

Sementara itu, Samsudin enggan memberikan komentar terkait dengan pemeriksaannya tersebut. Dengan mengenakan busana serbahitam, Samsudin lebih memilih menebar senyum ketika ditanya oleh awak media.

 

"Saya no comment ya," ujarnya.

 

Gus Samsudin membuat konten video tentang bertukar pasangan di antara orang-orang yang sudah menikah. Dalam video itu terlihat ada lelaki yang berpakaian seperti kiai lengkap dengan sorban dan perempuan bercadar.

 

Di situ, si lelaki mengatakan boleh hukumnya pasangan suami-istri bertukar pasangan. Syaratnya, jika satu sama lain terdapat rasa saling suka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement