REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL — Puluhan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas terjaring Operasi Keselamatan Progo 2024 di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Jajaran Polres Bantul melakukan penindakan berupa tilang kepada puluhan pelanggar.
Operasi Keselamatan Progo digelar sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mayoritas pelanggaran dilakukan pengendara kendaraan roda dua.
Jeffry mengatakan, pelanggaran paling banyak berupa kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis dan berkendara tidak menggunakan helm SNI (Standar Nasional Indonesia). “Di hari pertama total ada 40 pelanggar ditilang,” kata dia, Selasa (5/3/2024).
Selain sanksi tilang, menurut Jeffry, petugas memberikan teguran kepada para pengguna kendaraan sebanyak 115 kali. Ia menilai, banyaknya pelanggaran ini menandakan masih ada pengguna kendaraan yang tidak peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. Padahal, pelanggaran lalu lintas juga berpotensi memicu kecelakaan.
Ada sejumlah bentuk pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan Progo. Di antaranya pengguna kendaraan yang tidak memakai helm SNI dan penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan atau brong.
Selain itu, pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, pengguna motor yang berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi yang berkendara dalam pengaruh alkohol, pengguna kendaraan yang melawan arus, serta pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman.
Dengan Operasi Keselamatan Progo, Jeffry mengatakan, Polres Bantul berharap kesadaran masyarakat meningkat akan keamanan dan ketertiban berlalu lintas.