Jumat 15 Mar 2024 16:33 WIB

OJK Ungkap 10 BPD akan Bentuk Kelompok Usaha Bank

Aset BPD terus meningkat terhadap total aset perbankan nasional.

Red: Ahmad Fikri Noor
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.
Foto: Tangkapan Layar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan sebanyak 10 bank pembangunan daerah (BPD) akan membentuk kelompok usaha bank (KUB) guna memperkuat permodalan.

"Dalam rangka konsolidasi BPD, pada posisi 29 Februari 2024, terdapat 10 BPD yang akan membentuk KUB, dengan empat calon bank induk/pelaksana bank induk," kata Dian di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Dari 10 BPD tersebut, satu BPD telah selesai proses perizinan di OJK, satu BPD sudah dalam tahap penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), lima BPD telah menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU), serta tiga BPD sedang dalam tahap penjajakan dengan calon bank induk.

OJK mewajibkan bank milik pemerintah daerah untuk memenuhi modal inti minimum (MIM) paling sedikit Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2024. Salah satu upaya yang dapat dilakukan BPD untuk pemenuhan MIM yakni melalui konsolidasi BPD dalam bentuk kelompok usaha bank.