Senin 18 Mar 2024 12:56 WIB

Pemkot Surabaya Upayakan Percepatan Sertifikasi Halal untuk UMKM Mamin

Pemkot Surabaya setiap tahunnya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal gratis

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Seminar sertifikat halal dengan tema Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM (ilustrasi)
Foto: Dok Republika
Seminar sertifikat halal dengan tema Pendampingan Sertifikasi Halal bagi UMKM (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus mengupayakan seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor makanan dan minuman (Mamin), memiliki sertifikat halal. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati mengaku terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk percepatan sertifikasi halal UMKM.

"Kita koordinasi juga dengan organisasi-organisasi yang mereka mengeluarkan sertifikat halal. Karena biar bisa tersentuh semua pedagang UMKM," kata Dewi di Surabaya, Senin (18/3/2024).

Dewi menjelaskan, koordinasi di antaranya dilakukan dengan perguruan tinggi, Kementerian Agama (Kemenag), hingga organisasi pengusaha. "Karena sertifikasi halal ini tidak seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), langsung cetak, gratis. Sertifikasi halal berbayar semuanya, Rp 350 ribu dan Rp 2,5 juta," ujar Dewi.

Meski demikian, Dewi menyebut, Pemkot Surabaya setiap tahunnya menyediakan kuota penerbitan sertifikat halal gratis untuk 100 UMKM. Kuota tersebut disesuaikan dengan anggaran dari pemerintah kota.

"Karena anggaran kita setiap tahunnya memang terbatas. Jadi kita terus mencari yang mereka mengadakan untuk percepatan selain melalui anggaran dari kita sendiri," ucap Dewi.

Dewi mengungkapkan, saat ini jumlah UMKM Mamin di Surabaya ada sebanyak 55.509. Sementara UMKM Mamin yang tercatat sudah memiliki sertifikat halal baru sekitar 998. "Kalau targetnya semuanya. Ini terus kita lakukan sertifikasi, kita lakukan koordinasi untuk percepatan," kata dia. 

Seperti diketahui, kewajiban melakukan sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menetapkan batas akhir untuk memperoleh sertifikat halal sebelum 18 Oktober 2024. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement