Kamis 28 Mar 2024 21:45 WIB

Kubu Ganjar Tegaskan Pilpres Ulang tak akan Ganggu Jadwal Pelantikan Presiden

Jika PSU digelar, pelaksanaannya menggunakan jadwal pilpres putaran kedua.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).
Foto: Republika/Bayu Adji P
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis saat konferensi pers usai mengajukan gugatan PHPU di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Sabtu (23/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menyebut, apabila gugatan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pelaksanaan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 dikabulkan, maka jadwal pelantikan presiden terpilih pada Oktober 2024 tak akan terganggu. Pasalnya, kata dia, Pilpres 2024 sejak awal memang sudah didesain bisa dilaksanakan hingga dua putaran. Jika pemungutan suara ulang digelar, maka pelaksanaannya menggunakan jadwal pilpres putaran kedua.

"Waktu kita merencanakan pemilu dan pilpres kita kan merencanakan dua putaran, jadi tidak ada yang terganggu,” kata Todung kepada wartawan di sela-sela sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Baca Juga

Dengan begitu, lanjut dia, pemungutan suara ulang bisa tuntas sesuai jadwal pilpres putaran kedua. Alhasil, pelantikan presiden terpilih tidak akan molor dari jadwal yang sudah ditetapkan, yakni 20 Oktober 2024.

"Kalau dibikin dua putaran atau pun putar suara ulang, kita tetap bisa akan melantik pada bulan Oktober," ucapnya.

Dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Prabowo-Gibran yang diwakili kuasa hukumnya, Otto Hasibuan menyebut bahwa permintaan menggelar pemungutan suara ulang bisa mengakibatkan terganggunya tahapan-tahapan Pilpres 2024, terutama pelantikan presiden terpilih. Bila terjadi, maka akan terjadi krisis ketatanegaraan.

Pasangan Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin dalam petitumnya meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait hasil Pilpres 2024. Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran. Mereka turut meminta MK memerintahkan KPU untuk menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa melibatkan Prabowo-Gibran.

 

photo
Hsil hitung cepat atau quick count Pilpres 2024. - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement