Jumat 05 Apr 2024 09:34 WIB

Muhadjir: Penyaluran Bansos Salah Satu Tugas Kemenko PMK

Kemenko PMK menganggarkan bansos berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, penyaluran bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu tugas kementeriannya. Hal tersebut diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020.

"Keterlibatan kami dalam penyaluran bantuan sosial maupun penyaluran bantuan pangan beras CPP (cadangan pangan pemerintah) adalah sesuai dengan tugas Kemenko PMK," ujar Muhadjir dalam sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).

Baca Juga

Pelaksanaan tugas tersebut dimaksudkan untuk memberikan dukungan, pelaksanaan inisiatif, dan pengendalian kebijakan. Terutama, kata dia, yang berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden.

"Untuk keperluan di atas, kami melakukan berbagai kunjungan kerja demi memastikan bahwa pelaksanaan penyaluran bantuan sosial reguler, maupun bantuan pangan beras CPP berlangsung sebagaimana yang diharapkan," ujar Muhadjir.

Selanjutnya, ia menjelaskan, pertimbangan dalam pemilihan wilayah kunjungan kerja penyaluran bansos. Di antaranya, adalah tingkat kemiskinan, tingkat kemiskinan ekstrem, tingkat prevalensi dan angka stunting, faktor geografi dan demografi masyarakat.

"Serta kondisi pelaksanaan bantuan sosial maupun bantuan pemerintah lainnya di lokasi tersebut. Termasuk bagaimana inisiatif pemerintah daerah dalam melaksanakan strategi penanganan kemiskinan," ujar Muhadjir.

Adapun Muhadjir menjadi salah satu menteri yang dihadirkan sebagai pemberi keterangan di sidang sengketa pemilihan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang, ia menegaskan, program perlindungan sosial tak berkaitan dengan kontestasi nasional tersebut.

"Kami memahami apabila tugas dan fungsi kamu untuk mengkoordinasikan, mensinkronkan, dan mengendalikan pelaksanaan program di lapangan kemudian dikait-kaitkan dengan pesta demokrasi beberapa waktu yang lalu," ujar Muhadjir.

Menurut dia, program tersebut bukan diadakan menjelang Pemilu 2024. "Namun perlu kami tegaskan, bahwa pelaksanaan program-program tersebut di atas sudah direncanakan sejak awal untuk mencegah terjadinya angka kemiskinan dan sekaligus untuk menurunkannya," ucap Muhadjir.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement