REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo. Keduanya yaitu Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati.
"Tim penyidik masih melakukan penahanan untuk para tersangka," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada awak media pada Selasa (16/4/2024).
KPK memutuskan menambah masa penahanan terhadap Siska Wati untuk 30 hari ke depan hingga 24 April 2024. Siska ditahan di Rutan Cabang KPK sesuai penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya.
Sedangkan penahanan terhadap Ari Suryono diperpanjang untuk 40 hari ke depan sampai hingga 22 April 2024 di Rutan Cabang KPK. Perlu diketahui, penetapan Ari dan Siska sebagai tersangka dilakukan KPK dalam waktu berbeda.