Ahad 28 Apr 2024 09:03 WIB

Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air

Total kini ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua inisial HL dan FL yang ditetapkan sebagai tersangka baru dalam penyidikan korupsi timah mengacu pada nama Hendry Lie (HL) dan Fandy Lingga (FL). Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan kedua kakak beradik tersebut, merupakan pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mengatakan, keduanya terlibat dalam skandal korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun itu terkait perannya di PT Tinindo Inter Nusa (TIN).

“Benar. (Keduanya) pendiri Sriwijaya Air,” kata Febrie kepada Republika, Ahad (28/4/2024).

Hendry Lie, dan Fandy Lingga diumumkan tersangka kesekian, pada Jumat (26/4/2024) dari total sementara 21 orang yang sudah ditingkatkan status hukumnya dalam pengusutan korupsi timah ini. Fandy Lingga sudah dijebloskan ke sel tahanan di Rutan Salemba, cabang Kejagung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).

Sedangkan, Hendry Lie memang belum dilakukan penahanan. Ia tak hadir saat dimintai keterangan sebagai saksi sebelum diumumkan jadi tersangka, pada Jumat (26/4/2024).

Hendry Lie, tercatat sudah pernah diperiksa di Jampidsus sebagai saksi, pada Kamis (29/2/2024) lalu. Setelah diumumkan sebagai tersangka, Jumat (26/4/2024) tim penyidik Jampidsus akan kembali meminta kehadirannya di Kejakgung sebagai tersangka untuk pemeriksaan lanjutan, dan kemungkinan penahanan.

“Selanjutnya, tim penyidik akan segera memanggil yang bersangkutan sebagai tersangka,” begitu kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Jumat (26/4/2024). 

Kuntadi menerangkan, penjeratan Hendry Lie, dan Fandy Lingga sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah ini, tak ada kaitannya dengan statusnya sebagai bos di perusahaan penerbangan Sriwijaya Air. “Bahwa keduanya, kami tetapkan sebagai tersangka hanya terkait dengan perkara (timah) yang sedang kami tangani saat ini,” kata Kuntadi di Gedung Kartika, Kejakgung, Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menegaskan, status hukum Hendry Lie, dan Fandy Lingga terkait dengan peran keduanya di PT TIN. Kuntadi mengatakan, bahwa HL, merupakan benefit official ownership, atau pemilik manfaat dari keberadaan PT TIN.

Sedangkan FL, dijerat tersangka atas perannya sebagai manajer pemasaran PT TIN. Perusahaan kakak beradik itu, salah-satu dari lima pihak swasta yang menjadi objek penyidikan korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin usaha pertambangan PT Timah Tbk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung 2015-2022.

Penambangan timah ilegal itu, dikatakan penyidik merugikan keuangan negara. Tetapi nilainya masih dalam penghitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement