Ahad 28 Apr 2024 09:03 WIB

Kejagung Benarkan Tersangka Korupsi Timah Inisial HL dan FL adalah Pendiri Sriwijaya Air

Total kini ada 21 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah.
Foto:

Sementara penyidikan di Jampidsus, sudah mengantongi besaran kerugian perekonomian negara dari penghitungan tim ahli Institut Pertanian Bogor (IPB) Jawa Barat (Jabar). Dalam penghitungan tersebut, nilai kerugian perekonomian negara dari aktivitas penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk, mencapai Rp 271 triliun lebih. Angka tersebut adalah penghitungan dari kerusakan lingkungan hidup, dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk.  

Terkait penetapan tersangka Hendry Lie, dan Fandy Lingga ini, Republika sudah meminta konfirmasi dan tanggapan dari pihak keluarga, maupun perusahaan, namun tak memperoleh respons. Chandra Lie, saudara, pengusaha dan sekaligus yang turut serta bersama-sama kakak beradik Hendry Lie, dan Fandy Lingga dalam mendirikan Sriwijaya Air, dan PT TIN tak memberikan respons setiap pertanyaan yang disampaikan Republika melalui pesan WhatsApp. Permintaan tanggapan melalui sambungan telepon, Chandra Lie pun tak menggubris.

Selain menetapkan Hendry Lie, dan Fandy Lingga sebagai tersangka, Jampidsus-Kejakgung, pada Jumat (26/4/2024) malam, juga mengumumkan tiga tersangka tambahan lain dari kalangan penyelenggara negara daerah. Yaitu SW, BN, dan AS. Tersangka SW adalah Suranto Wibowo yang dijebloskan ke sel tahanan terkait jabatannya Kepala Dinas (Kadis) ESDM Bangka Belitung 2015-Maret 2019. Tersangka AS, adalah Amir Syahbana yang juga ditahan terkait perannya selaku Kadis ESDM Bangka Belitung 2021. Dan BN yang dijerat tersangka selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kadis ESDM 2019.

Kini tersangka dalam pengusutan korupsi timah sebanyak 21 orang. Januari-Maret 2024, Jampidsus-Kejakgung sudah menetapkan 16 orang tersangka awalan. Tiga di antaranya adalah penyelenggara negara dari jajaran direksi PT Timah Tbk. Yaitu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)  selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021. Tersangka lainnya, adalah pihak-pihak swasta. Dua di antaranya adalah konglomerat yang juga suami dari aktris terkenal Sandra Dewi, yakni Harvey Moeis (HM), dan pengusaha perempuan kaya raya Helena Lim (HLM). 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement