Senin 06 May 2024 13:43 WIB

KPK Bakal Bongkar Gratifikasi dan TPPU Eks Hakim Agung Gazalba Saleh

KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.
Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
Tersangka Hakim Agung (nonaktif) Gazalba Saleh (kiri). KPK akan membongkar gratifikasi dan TPPU mantan hakim agung Gazalba Saleh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) akan membacakan surat dakwaan dengan terdakwa Hakim Agung dari Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh pada Senin (6/5/2024). Gazalba terlilit perkara dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sidang ini diagendakan di ruang Prof Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Senin pagi. 

"Benar, sesuai dengan jadwal penetapan hari sidang yang diterima Tim Jaksa, hari ini (6/5) Tim Jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Terdakwa Gazalba Saleh," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri pada Senin (6/5/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, Ali Fikri mengungkapkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Gazalba bakal dibeberkan secara terperinci oleh tim JPU KPK dalam surat dakwaan. Nilai dugaan TPPU Gazalba ditaksir JPU KPK mencapai Rp 20 miliar.

Diketahui, KPK menahan Gazalba Saleh lagi pada 30 November 2023. Kasus ini berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU. Gazalba disebut KPK tak melaporkan semua penerimaan tersebut selama 30 hari. Aset yang sudah dibeli juga tak dicatatkan dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) oleh Gazalba.