Ahad 12 May 2024 06:16 WIB

Kemenhub: Bus Trans Putera Fajar tidak Memiliki Izin Angkutan

Bus yang kecelakaan ditumpangi siswa SMK Lingga Kencana, Depok, izinnya kedaluwarsa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kondisi sebuah kendaraan yang hancur akibat kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata di Desa Palasari, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kota Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) petang WIB, diduga tidak memiliki izin angkutan.

"Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan," kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu malam WIB.

Baca: Bertemu Bus Kopassus, Bus Pandawa 87 Lawan Arah Pilih Mundur

Aznal juga menyampaikan, hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kedaluwarsa. "Dan status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Aznal.

Kemenhub menyatakan, insiden bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana, Kelurahan Rangkapan Jaya Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, diduga akibat rem blong.

Baca: Prabowo Baret Merah dan SBY Baret Hijau Saat Reuni Akabri 1971-1975

Kronologinya, kata Aznal, yaitu saat Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, sedang mengarah dari Bandung menuju ke Subang. Namun, kata Aznal, bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan.

Sehingga bus terguling. Kejadian nahas tersebut terjadi pada Sabtu sekitar pukul 18.45 WIB. Aznal menjelaskan, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Kemenhub mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan. Aznal juga mengimbau seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel.

Baca: Sosok Jenderal Sutanto yang Memiliki Kedekatan dengan Prabowo

"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas kecelakaan Bus Trans Putera Fajar di Ciater, Subang, Jawa Barat," ucap Aznal.

Bus terbalik...

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement