REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini tengah menyelediki kasus dugaan hilangnya dana nasabah Bank BTN.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan saat ini OJK tengah meneliti kasus tersebut yang dialami nasabah BTN.
“Kami telah memanggil 17 konsumen terkait untuk dimintai keterangan mengenai hilangnya dana nasabah,” kata Friderica, Kamis (16/5/2024).
Friderica menegaskan, bank wajib bertanggung jawab jika terbukti terdapat kesalahan di pihak bank. Jika terbukti terdapat kesalahan yang dilakukan pihak bank, dia menuturkan OJK dapat mengenakan sanksi.
“Jika kesalahan ada kelalaian ada pada pihak Konsumen, maka dana yang diklaim hilang tidak dilakukan penggantian oleh pihak bank,” tutur Friderica.
Dia meminta masyarakat untuk mewaspadai tawaran investasi menjanjikan keuntungan besar. OJK mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah tertipu dan tergiur dengan tawaran investasi yang menawarkan keuntungan fantastis.
Sementara itu, pada Rabu (8/5/2024) lalu, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai bahwa PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN berkomitmen menuntaskan kasus dana nasabah yang diklaim hilang sejalan dengan proses hukum yang terus berlangsung.
"Ombudsman menghormati proses hukum. Oleh karena itu, Ombudsman melihat bahwa Bank BTN itu bertanggung jawab terhadap persoalan ini," kata Yeka di Kantor Pusat BTN, Jakarta, Rabu.
Apabila proses hukum membuktikan bahwa kasus tersebut disebabkan kelalaian pihak bank, maka dana nasabah akan diganti rugi oleh BTN. Namun sebaliknya, apabila BTN tidak terbukti bersalah maka dana yang diklaim hilang tidak akan diganti oleh pihak bank karena murni kesalahan oknum.
Sebelumnya pada 29 dan 30 April 2024, sejumlah nasabah melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat BTN, Jakarta. Dalam video yang beredar di platform X, sejumlah nasabah sempat bersitegang dengan manajemen BTN. Aksi unjuk rasa bahkan berujung dengan anarki.
Kasus sejumlah nasabah yang mengklaim dananya hilang bermula ketika mereka menempatkan dana di BTN melalui eks-pegawai perseroan.
Dugaan hilangnya dana nasabah BTN bermula dari tawaran investasi oleh oknum karyawan BTN bernisial ASW dan SCP. Oknum yang sudah diputus bersalah dan masuk penjara tersebut menawarkan penempatan dana dengan iming-iming imbal hasil 10 peraen per bulan atau 120 peraen per tahun.
Besarnya bunga keuntungan tersebut tidak rasional. Sebab, saat ini bunga KPR BTN hanya berkisar 10-12 persen per tahun.