Senin 20 May 2024 13:43 WIB

Kejanggalan Proses Hukum Kasus Vina Menurut Terpidana, Pengacara, Hingga Hotman Paris

Salah satu terpidana kasus pembunuhan Vina mengaku jadi korban salah tangkap polisi.

Red: Andri Saubani
Kasus pemerkosaan (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, pengacara kondang Hotman Paris mengungkapkan kejanggalan kasus pembunuhan terhadap Vina. Kejanggalan tersebut terkait dengan perubahan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) delapan tersangka secara bersamaan.

Menurut Hotman Paris, perubahan BAP tersebut terkait dengan tiga terduga pelaku yaitu Andi (23 tahun), Dani (20 tahun), dan Pegi alias Perong (22 tahun) yang masih berstatus buron sampai sekarang. Ketika itu delapan terpidana secara tiba-tiba membantah keterlibatan dari ketiga buron dalam aksi pembunuhan keji tersebut. Hotman menduga ada pengaruh dari oknum aparat sehingga BAP bisa berubah.

“Pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke Kejaksaan berubah BAP-nya. Dari segi logika manusia normal nggak mungkin delapan orang itu bersama-sama ngarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang,” ujar Hotman Paris dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (16/5/2024). 

Lebih lanjut, Hotman mangatakan, perubahan BAP tersebut seakan-akan para terpidana menyangkal keterlibatan tiga buronan tersebut. Karena itu ia menduga keterlibatan oknum aparat ini turut membersihkan nama tiga orang DPO. Bahkan sampai dengan sekarang nama dan alamat tiga buron masih dapat dipastikan kebenarannya.