REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Norwegia menjadi negara pertama Eropa yang mengumumkan akan menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant apabila surah perintah penangkapan dikeluarkan panel hakim Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Menteri Luar Negeri Norwegia Espen Barth Eide, Selasa (21/5/2024) mengatakan, apabila surat perintah penangkapan dikeluarkan terhadap Netanyahu dan Gallant atas nama Pengadilan Den Haag, mereka akan diwajibkan untuk menangkap kedua orang itu apabila tiba di Norwegia.
Surat kabar daring Norwegia mengatakan Eide membenarkan bahwa Netanyahu berisiko diekstradiksi apabila dia mengunjungi Norwegia. Eide menegaskan kembali bahwa seseorang yang namanya termaktub dalam surat penangkapan, harus diserahkan ke pengadilan sesuai dengan kewajiban Norwegia.
"Kami berharap semua negara pihak ICC akan melakukan hal yang sama," kata dia seperti dikutip Anadolu.
Sebelumnya, Jaksa Agung ICC Karim Khan, Senin, menyatakan telah mengajukan surat penangkapan terhadap Netanyahu, Gallant, kepala politbiro Hamas Ismail Haniyeh, dan sejumlah pejabat tinggi Hamas di Gaza. Mereka, yakni Yahya Sinwar dan kepala sayap militer Hamas Mohammed Deif.
Keputusan pengeluaran surat perintah itu akan berada di tangan tiga hakim ICC yang akan menilai bukti-bukti yang diajukan oleh kantor Khan.