Tidak hanya itu, cucu korban juga ternyata sudah memiliki pasangan ataupun teman dekat yang lain. Sehingga atas dasar itulah pelaku merasa sakit hati, kecewa, dan merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Jawabannya (tersangka) seperti itu. 'Saya hanya merasa direndahkan, merasa sakit hati karena ketika saya berkunjung mendapatkan perlakuan yang kurang pas'. Seperti contoh ketika dia datang, korban tidak menyapa atau cenderung mendiamkan pelaku,” beber Syahduddi.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Pasal 338 KUHP, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara dan Pasal 340 KUHP pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, MS tewas karena ditikam MGS di tempat wudhu Mushala Uswatun Hasanah, Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2024) sekira pukul 04.30 WIB. MGS kemudian ditangkap petugas pada Kamis malam (23/5/2024) di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Petugas menembak bagian kaki pelaku karena sempat melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.