REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pro kontra hukum musik selalu muncul dalam setiap masa. Tidak hanya pada masa klasik Islam tetapi juga era modern.
Perbedaan ini pun sah-sah saja, selama masih menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan terhadap perbedaan. Republika.co.id, menginventarisasi ulama kontemporer dari wilayah Timur Tengah yang memperbolehkan musik yaitu sebagai berikut:
Baca Juga
Pertama, Syekh Sayyid Sabiq pengarang kitab Fiqh as-Sunnah. Dia mengatakan:
الغناء في مواضعه جائز , والذي يقصد به فائدة مباحة حلال وسماعه مباح , وبهذا يكون منفعة شرعية يجوز بيع آلته وشرائها لأنها متقومة) إنتهى