Ahad 26 May 2024 16:40 WIB

Benarkah Musik Haram? 7 Ulama Modern Timur Tengah Ini Menghalalkannya

Musik termasuk perkara yang hukumnya diperdebatkan ulama.

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi pertunjukan musik. Musik termasuk perkara yang hukumnya diperdebatkan ulama
Foto: Antara/Aji Styawan
Ilustrasi pertunjukan musik. Musik termasuk perkara yang hukumnya diperdebatkan ulama

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Pro kontra hukum musik selalu muncul dalam setiap masa. Tidak hanya pada masa klasik Islam tetapi juga era modern. 

Perbedaan ini pun sah-sah saja, selama masih menjunjung tinggi nilai-nilai penghormatan terhadap perbedaan. Republika.co.id, menginventarisasi ulama kontemporer dari wilayah Timur Tengah yang memperbolehkan musik yaitu sebagai berikut: 

Baca Juga

Pertama, Syekh Sayyid Sabiq pengarang kitab Fiqh as-Sunnah. Dia mengatakan: 

الغناء في مواضعه جائز , والذي يقصد به فائدة مباحة حلال وسماعه مباح , وبهذا يكون منفعة شرعية يجوز بيع آلته وشرائها لأنها متقومة) إنتهى