REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengingatkan akan menembak jatuh setiap pesawat drone yang melintas di kawasan udara kompleks Kejakgung. Peringatan tersebut disampaikan menyusul masih adanya dugaan pengintaian-pengintaian pihak-pihak tertentu dengan menggunakan armada tanpa awak di kawasan udara Gedung Utama dan Gedung Kartika di dalam kompleks Kejakgung di bilangan Blok-M, Jakarta Selatan (Jaksel).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, otoritasnya di Kejakgung memang tak memiliki kewenangan dalam menutup zona udara di kawasannya sendiri dari aktivitas drone. Pun kata dia, Kejakgung, tak bisa melarang-melarang masyarakat atau komunitas-komunitas yang menggunakan drone sebagai hobi untuk melintasi di wilayah udara kompleks Kejakgung.
“Kita (Kejakgung) memang nggak bisa melarang seperti itu. Karena itu lalu-lintas udara bukan kewenangan kita. Apalagi, kan juga banyak komunitas-komunitas di masyarakat biasa yang juga menggunakan drone,” kata Ketut, Kamis (6/6/2024).
Akan tetapi, kata Ketut, untuk sementara waktu, setiap ada aktivitas drone yang melintasi kawasan langit-langit di Kejakgung, akan ditembak jatuh. “Kadang-kadang mereka (drone) ada di atas kita (Kejakgung). Kalau misalnya kita anggap membahayakan, akan kita turunkan dengan alat kita. Kita tembak dia untuk diperiksa. Kita akan cek, apakah drone itu membahayakan atau seperti apa,” begitu ujat Ketut.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement