REPUBLIKA.CO.ID, Oleh Karta Raharja Ucu dari Makkah, Arab Saudi
Seorang perempuan yang sedang berihram untuk haji atau umroh, dilarang menggunakan niqob atau cadar. Lantas, bagaimana jika memakai masker?
Mengutip Fatwa MUI 003/MUNAS X/MUI/XI/2020, memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya haram. Alasannya memakai masker ketika berihram bagi perempuan termasuk pelanggaran terhadap larangan ihram (mahdzurat alihram).
Sementara bagi laki-laki yang sedang berihram dan memakai masker hukumnya boleh (mubah). Larangan bagi laki-laki yang sedang berihram adalah memakai celana dalam dan memakai topi atau sesuatu yang melekat di kepala.
Konsultan Ibadah Daker Madinah KH Wazir Ali menjelaskan, perempuan dilarang memakai nikab atau cadar ketika memakai ihram. Kecuali, kata Kiai Wazir, jika bisa menimbulkan fitnah.
"Kalau memakai kacamata, jam tangan boleh, sebab itu aksesoris," ujar Kiai Wazir.
Dalam keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah al-syar'iyah), memakai masker bagi perempuan yang sedang ihram haji atau umrah hukumnya boleh (mubah). Seorang perempuan yang memakai masker pada kondisi darurat, terdapat perbedaan pendapat:
Pertama, wajib membayar fidyah, kedua tidak wajib membayar fidyah. Definisi keadaan darurat atau kebutuhan mendesak (al hajah alsyar'iyah) antara lain:
Adanya penularan penyakit yang berbahaya. Contohnya ketika pandemi Covid-19 selama 2020 sampai 2022.
Kebutuhan mendesak lainnya diperbolehkan memakai masker karena adanya cuaca ekstrim/buruk. "Selain itu, ketika adanya ancaman kesehatan yang apabila tidak memakai masker dapat memperburuk kondisi kesehatan."