Kamis 20 Jun 2024 06:07 WIB

Polisi Sindir Kecenderungan Bohong Saka Tatal, dan Bela Iptu Rudiana

Tim kuasa hukum Saka Tatal melaporkan Iptu Rudiana ke polisi.

Rep: Antara/Fauzi/Lilis/ Red: Teguh Firmansyah
Saka Tatal (kiri), salah seorang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, yang telah bebas, saat ditemui di Cirebon, Sabtu (1/6/2024).
Foto:

Selain itu, lanjut Liga, Rudiana juga menanyakan kepadanya apakah Eky memiliki masalah dengan orang lain. Dia pun menjawab bahwa Eky pernah curhat dan menjelaskan memiliki masalah dengan Rivaldi alias Ucil, salah satu terpidana yang kini mendekam di penjara.

Liga mengaku hafal wajah Rivaldi meskipun tidak mengenalnya. Pasalnya, sekitar sebulan sebelum kejadian pembunuhan, Eky pernah menunjukkan kepadanya.

"(Eky curhat) A, kenal sama orang ini gak? Kata saya siapa? Rivaldi, A. Kenapa Ky? Saya ada masalah. Masalah apa? Dia gak jawab,’’ tutur Liga, mengenang percakapannya bersama Eky.

Liga menambahkan, setelah bertemu dengan Rudiana, sekitar tiga atau empat hari kemudian dirinya dijemput oleh rekan Rudiana pada malam hari. Setelah itu, dia menjalani pemeriksaan di Polres Cirebon Kota dan disuruh membuat BAP.

Menutupi kasus

Sementara itu, polisi tetap yakin dengan penyidikan yang mereka lakukan. Sandi Nugroho juga menegaskan bahwa Polri tidak melakukan gelar perkara khusus seperti yang dimohonkan tim pengacara Pegi Setiawan alias Perong.

Menurut Sandi, tidak dilakukannya gelar perkara khusus karena hal tersebut tidak diperlukan oleh penyidik dalam mengungkap perkara tersebut.

"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar perkara, tentu kami akan melaksanakan gelar. Namun, sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup dan saya sampaikan bahwa besok (Kamis, red.) pagi, insyaallah akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Sandi di Mabes Polri, Rabu (19/6).

Sandi menyebut bahwa itu adalah tugas dan kewajiban dari seorang pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna membela kliennya sehingga permohonan tersebut sah-sah saja untuk diajukan. Akan tetapi, untuk dilaksanakan atau tidak tergantung pada penyidik.

"Tugasnya pengacara itu adalah bagaimana caranya untuk bisa membela klien dia. Minimal bisa meringankan, syukur-syukur bisa membebaskan kliennya," ujar Sandi.

Sandi berharap kepada masyarakat dan media sama-sama memonitor jalannya penuntasan perkara Vina setelah berkas perkara Pegi Setiawan dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera disidangkan.

“Mohon dimonitor, nanti ikuti sekalian supaya bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sandi juga menyampaikan akan ada langkah hukum lain yang diusut oleh penyidik terkait dengan kasus Vina Cirebon, seperti upaya menutupi penyidikan kasus. Namun, saat ini penyidik tengah fokus menuntaskan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Utamanya saat ini adalah penyidik akan fokus bahwa pembunuhan sadis ini akan kami ungkap seterang-terangnya. Siapa pun pelakunya akan kami tindak sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Sandi.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

  • Sangat tertarik
  • Cukup tertarik
  • Kurang tertarik
  • Tidak tertarik
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement