Sabtu 22 Jun 2024 07:22 WIB

Beda Pandangan Salam Lintas Agama Antara PBNU, LBM NU DIY, MUI, dan Kemenag

Perbedaan pendapat soal salam lintas agama adalah wajar

Rep: Fuji E Permana / Red: Nashih Nashrullah
Tokoh lintas agama (ilustrasi). Perbedaan pendapat soal salam lintas agama adalah wajar
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Tokoh lintas agama (ilustrasi). Perbedaan pendapat soal salam lintas agama adalah wajar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM NU) DIY, pada Jumat (21/6/2024) mengeluarkan keputusan tentang bolehnya salam lintas agama. Hal itu diputuskan dalam Majelis Bahtsul Masail yang diselenggarakan di PP Ar-Rohmah, Kleben, Sleman, Yogyakarta.

Berbeda dengan MUI yang memutuskan keharamannya pada kegiatan Ijtima Ulama se-Indonesia VIII pada tanggal 30 Mei 2024 di Bangka Belitung, LBM PWNU DIY justru menganggap salam berbagai agama dibolehkan dan tidak bertentangan dengan ajaran agama.

Baca Juga

Ketua LBM PWNU DIY, KH Anis Mashduqi, mengatakan pihaknya memutuskan bahwa salam berbagai agama yang diucapkan dalam forum-forum resmi oleh para pejabat negara dalam rangka menghargai eksistensi agama lain hukumnya dibolehkan.

Lebih lagi praktik ini dalam rangka menjaga hubungan baik dan menunjukkan Islam sebagai agama yang terbuka dan toleran (al-muasyarah al-jamilah fid dunya bi hasbi al-dzahir).