Ahad 23 Jun 2024 12:41 WIB

Kuasa Hukum Pegi Nilai Penyidik Terlalu Paksakan Kliennya Sebagai Pembunuh Vina dan Eky

Sidang praperadilan penetapan tersangka Pegi Setiawan akan digelar Senin (24/6/2024).

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Israr Itah
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan.
Foto: Dok Republika
Sugianti Iriani kuasa hukum keluarga Pegi Setiawan.

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON – Sidang praperadilan mengenai penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bandung, Senin (24/6/2024).

Salah seorang kuasa hukum Pegi Setiawan, Sugianti Iriani, menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuh kedua remaja itu terlalu dipaksakan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga

Seperti soal foto Pegi yang ditunjukkan oleh polisi beberapa hari yang lalu. Dalam foto itu, terlihat Pegi diapit oleh dua wanita. Sugianti atau yang biasa disapa Yanti menyatakan, foto itu tidak ada kaitannya dengan kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"Kelihatan banget dari pihak kepolisian memaksakan diri untuk P21 atau dikatakan bahwa bukti sudah lengkap. Itu kan hanya foto keluarga yang tidak ada hubungannya dengan pembunuhan Vina dan Eky," kata Yanti, saat ditemui akhir pekan kemarin.

Yanti menjelaskan, dalam foto itu, kedua wanita yang mengapit Pegi merupakan adik-adik dari ibunya atau tante dari Pegi. Mereka berfoto dalam sebuah hajatan keluarga. Yanti pun mempertanyakan maksud dari polisi menunjukkan foto Pegi tersebut.

"Kalaupun itu misalnya foto Pegi bersama orang lain, apa tujuannya? Atau mau menggiring opini kalau Pegi banyak ceweknya? Kemudian Pegi sakit hati ditolak ceweknya sehingga terjadi pembunuhan terhadap Vina? Padahal Pegi sama Vina nggak kenal. Nggak ada hubungan apa-apa," kata Yanti menegaskan.

Yanti juga menyoroti soal identitas DPO kasus Vina dengan kliennya. Dalam DPO yang disampaikan polisi, Pegi disebut tinggal di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon. Sedangkan kliennya Pegi, tempat tinggalnya di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

"Kan jauh banget, sudah berapa kecamatan tuh yang terlewati. Jadi seolah-olah pihak kepolisian mau maksakan diri bahwa Pegi adalah pembunuhnya," kata Yanti.

Yanti berharap, kasus pembunuhan Vina dan Eky ditinjau ulang atau kembali ke titik nol. Dengan demikian, kasus tersebut akan menemui titik terang.

"Ini perkara bukan main-main. Ancaman hukumannya, hukuman mati. Jadi tolong jangan sampai menghukum dengan hukuman mati kepada orang yang tidak bersalah. Tolong dikaji ulang biar semua terang benderang, siapa pelakunya, motifnya apa. Jangan sampai memaksakan orang yang tidak bersalah untuk dihukum," ujar Yanti. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement